PROKAL.CO- Kasus pemerasan dan penganiayaan yang sempat meresahkan pengguna jasa transportasi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa berinisial IF, seorang oknum calo yang terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang sopir travel.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Hukuman ini terhitung lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana selama lima bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Gazali menyatakan bahwa terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal dari jaksa. Seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diajukan.
"Menyatakan terdakwa IF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Menanggapi vonis yang lebih ringan ini, baik terdakwa maupun JPU Eka Rahayu menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding). Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan IF diperkirakan akan segera bebas dalam waktu dekat setelah menghabiskan sisa masa tahanannya.
Duduk perkara kasus ini sendiri bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 silam, tepat di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota. Saat itu, IF yang berprofesi sebagai calo jasa penumpang menghampiri korban yang merupakan sopir travel untuk meminta uang "jasa calo" sebesar Rp200 ribu dengan dalih telah mencarikan penumpang.
Merasa tidak dibantu, korban pun menolak memberikan uang tersebut. Penolakan ini menyulut emosi IF hingga berujung pada aksi premanisme. Di hadapan persidangan terungkap bahwa IF menarik pakaian korban secara kasar dan mencakar leher korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Kasus premanisme ini sempat menyita perhatian luas dari masyarakat Balikpapan. Pasalnya, insiden ini kembali membuka mata publik mengenai masih maraknya praktik percaloan di area pelabuhan yang kerap berujung pada intimidasi serta kekerasan fisik terhadap para sopir angkutan maupun pengguna jasa transportasi setempat. (*)
Editor : Indra Zakaria