PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial IS (30) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura melakukan test ride. Motor sport yang dibawa kabur pelaku merupakan Kawasaki Ninja 250FI dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Samarinda Ulu pada 30 Juni 2026.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima setelah korban melaporkan sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang berpura-pura hendak membeli kendaraan," kata Asriadi, Senin (6/7/2026). Peristiwa itu terjadi di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghubungi korban setelah melihat iklan penjualan sepeda motor di Facebook.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi motor. Setelah berbincang, pelaku meminta izin mencoba sepeda motor Kawasaki Ninja 250FI berwarna hijau bernomor polisi KT 2902 CM dengan alasan ingin memastikan kondisi kendaraan sebelum dibeli.
Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. IS ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (29/6) sekitar pukul 22.00 Wita. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Asriadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250FI warna hijau yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Saat ini IS telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung. Penjual disarankan memeriksa identitas calon pembeli dan tidak mudah memberikan kendaraan untuk dicoba tanpa jaminan yang memadai guna mengantisipasi tindak kejahatan dengan modus serupa. (*)
Editor : Indra Zakaria