BALIKPAPAN — Kasus pedofilia yang mengguncang warga Kecamatan Balikpapan Kota akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Terdakwa GN, seorang manula yang tega mencabuli beberapa anak gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, dijatuhi tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Surez Taruna Pratama dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin awal pekan ini.
"Seluruh fakta hukum dan keterangan saksi di persidangan memperkuat kesalahan terdakwa. Tuntutan pidana penjara selama 6 tahun ini dinilai sebanding dengan dampak buruk yang dialami oleh para korban," tegas JPU Surez Taruna Pratama saat membacakan berkas tuntutannya.
JPU menilai kakek tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP 2023 tentang pencabulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada GN tanpa keraguan.
Hal utama yang paling memberatkan tuntutan terhadap kakek GN adalah jumlah korbannya yang tidak sedikit. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi bejat manula ini menyasar lebih dari satu anak gadis di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Perbuatan culas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua di Balikpapan Kota.
Kasus memilukan ini pertama kali terbongkar setelah beberapa orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku drastis pada anak-anak mereka. Setelah diajak bicara, anak-anak tersebut akhirnya mengaku telah dicabuli oleh GN.
Mendengar pengakuan jujur sang anak, para orang tua yang geram langsung melaporkan tindakan GN ke Polresta Balikpapan. Pihak kepolisian pun bergerak cepat mengamankan manula tersebut ke sel tahanan sebelum menjadi sasaran amukan warga yang emosional terhadap aksi predator seksual di lingkungan mereka.(*)
Editor : Indra Zakaria