Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tuntut Keadilan untuk NK, Kuasa Hukum Sebut Korban Anak Panti di Balikpapan Bukan Tewas karena Pukulan

Redaksi Prokal • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 
BALIKPAPAN — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial NK (15) menuai protes keras. Kasus kematian tragis seorang anak panti asuhan di Balikpapan Selatan ini kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk langsung mengajukan banding demi menguji kembali fakta-fakta persidangan.

Langkah hukum ini diambil karena pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan fatal terkait kesimpulan penyebab kematian korban. Mereka meragukan bahwa kematian tersebut murni disebabkan oleh perkelahian yang terjadi sepekan sebelum korban mengembuskan napas terakhirnya.

Kuasa hukum NK, Dr. Amir SH MH, menegaskan bahwa vonis tiga tahun penjara bagi anak di bawah umur dalam kasus ini sangat memberatkan dan tidak sejalan dengan pertimbangan hakim sendiri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan NK lebih memenuhi unsur kelalaian (culpa) dan bukan tindakan sengaja (dolus) untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami langsung menyatakan banding karena hukuman tiga tahun itu bukan hitungan diversi untuk anak di bawah umur. Pertimbangan hakim sendiri menyatakan tidak ada niat dari anak tersebut untuk membuat korban meninggal dunia," ujar Amir dengan tegas.

Menurut Amir, poin kelalaian ini seharusnya menjadi pertimbangan krusial yang meringankan hukuman terdakwa, bukan malah menjatuhkan vonis berat yang dinilai mengabaikan masa depan anak di bawah umur tersebut.

Lebih lanjut, Amir membeberkan argumen kuat yang menjadi dasar memori banding mereka. Ia menyoroti proses perawatan medis yang diterima korban setelah perkelahian terjadi. Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan adanya patah tulang di area wajah korban akibat pukulan terdakwa.

Amir menduga kuat ada faktor lain yang memperburuk kondisi korban, terutama terkait penanganan medis di rumah sakit yang terpaksa dihentikan sebelum waktunya. "Saya yakin korban meninggal bukan hanya karena pukulan. Korban sempat dirawat dan menurut saya seharusnya mendapatkan tindakan operasi karena mengalami kesulitan makan. Namun korban tidak dioperasi dan pulang lebih awal karena keterbatasan biaya," ungkap Amir menduga adanya kontribusi kendala finansial terhadap fatalnya kondisi korban.

Kronologi Perselisihan Berujung Maut

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari perselisihan di sebuah panti asuhan di kawasan Balikpapan Selatan pada Sabtu malam, 6 Juni 2026. Berdasarkan jalannya persidangan, terdakwa NK dan korban sempat terlibat aksi saling ejek yang kemudian memicu perkelahian fisik di antara keduanya.

Pasca-kejadian, korban mulai mengeluhkan rasa sakit di tubuhnya hingga kondisinya terus merosot. Naas, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar tidurnya pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026. Meskipun hasil autopsi kepolisian menunjukkan adanya luka memar dan indikasi pendarahan pada otak, tim kuasa hukum tetap meyakini ada mata rantai penyebab kematian yang terputus akibat perawatan medis yang tidak tuntas.

Kini, jalannya perkara ini secara resmi akan bergulir ke Pengadilan Tinggi melalui proses banding. Upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang jauh lebih objektif dan berkeadilan terhadap seluruh fakta medis serta status terdakwa yang masih tergolong anak-anak. (*)

Editor : Indra Zakaria
balikpapan