SAMARINDA — Pelarian panjang B (24), seorang oknum sopir ambulans sekolah di Samarinda Utara yang tega merusak masa depan remaja, akhirnya kandas. Setelah sempat lihai menghindar dari kejaran petugas, predator anak ini berhasil diringkus polisi saat sedang asyik nongkrong di salah satu kantor di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Tim Satreskrim Polresta Samarinda ini membuka tabir kejahatan seksual bermodus sextortion (pemerasan seksual) yang dialami oleh seorang remaja putri, sebut saja P (17). Pelaku memanfaatkan jerat kemiskinan dan iming-iming palsu untuk mengeksploitasi korban hingga mengalami trauma dan infeksi fisik yang parah.
Siasat bulus ini sebenarnya sudah dirancang pelaku sejak pertengahan tahun 2024. Bekerja di lingkungan sekolah yang sama dengan korban, B mencoba mendekati P dengan menawarkan lowongan kerja fiktif. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan upah fantastis sebesar Rp15 juta hanya untuk durasi kerja selama tiga minggu.
Guna menyamarkan identitasnya, B memberikan nomor telepon lain yang diklaim sebagai nomor milik rekannya yang mengatur pekerjaan tersebut. Tanpa rasa curiga, korban menghubungi nomor yang ternyata dikendalikan penuh oleh pelaku sendiri. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, di sinilah petaka dimulai ketika korban mulai dimanipulasi untuk melakukan panggilan video tak senonoh.
Sadar dirinya ditipu karena uang yang dijanjikan tak kunjung cair, korban sempat mencoba memberontak dan menolak permintaan panggilan video berikutnya. Namun, tersangka langsung membalikkan keadaan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban yang diam-diam telah ia simpan.
Di bawah tekanan psikologis dan rasa takut yang luar biasa, korban tidak berkutik. Modal ancaman video tersebut digunakan tersangka untuk memaksa korban datang ke rumahnya di kawasan Sempaja dan menyetubuhinya secara paksa sebanyak empat kali.
Penderitaan korban kian bertambah karena pelaku kerap memaksa korban melakukan tindakan seksual berbahaya yang tidak wajar pada organ intimnya. Akibat perilaku seks menyimpang tersebut, kesehatan korban ambruk hingga mengalami infeksi parah dan sering sakit-sakitan. Kondisi fisik korban yang terus memburuk akhirnya memicu kecurigaan mendalam dari pihak keluarga. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh kekejaman yang dialaminya. Bagai disambar petir, pihak keluarga yang meradang langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina, mewakili Kasat Reskrim Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan bahwa pelaku kini sudah berhasil dijebloskan ke sel tahanan setelah sempat mencoba kabur. "Jadi memang dugaannya yang bersangkutan melakukan persetubuhan anak di bawah umur di bawah ancaman terhadap korban. Setelah menerima laporan, kami mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Kemudian akhirnya untuk yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan," tegas Ipda Marisa.
Atas perbuatan bejatnya yang memanipulasi lowongan kerja demi kepuasan nafsu, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Markas Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi untuk menghadapi jeratan hukum berat terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co