BALIKPAPAN — Setelah melewati rangkaian proses hukum yang panjang, MF, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara tanpa ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatannya.
Tuntutan berat ini dibacakan langsung oleh JPU Soraya, S.H. Penuntut umum menilai tindakan MF tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur, tetapi sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan juga makin memperberat posisinya di mata hukum.
Berdasarkan fakta sidang dan alat bukti yang terungkap, JPU meyakini MF telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak tiri secara berlanjut. Perbuatan tersebut dijerat menggunakan Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak tiri yang dilakukan secara berlanjut,” tegas Soraya saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Atas dasar perbuatan yang tergolong keji tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MF dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Soraya menegaskan.
Hukuman maksimal ini dinilai sangat sepadan guna memberikan rasa adil bagi korban serta memberikan efek jera atas kejahatan seksual di lingkungan keluarga. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co