Nenek-Nenek Bukan Sembarang Lansia! Ditemukan Simpan 34 Paket Sabu di Toples Krim, Lansia 70 Tahun di Kotim Diciduk

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:40 WIB
Nenek dan barang bukti sabu.(Humas)
Nenek dan barang bukti sabu.(Humas)

SAMPIT – Usia senja tak menghalangi seorang perempuan berinisial SH (70) terjerumus ke dunia hitam. Nenek lanjut usia ini terpaksa berurusan dengan hukum setelah digerebek jajaran Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Penggerebekan berlangsung di kediaman pelaku yang berada di Jalan Desa Pemantang RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (23/7/2026). Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah karena rumah lansia tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan toples plastik kecil merek GPU Cream di balik jendela kamar pelaku. Toples tersebut ternyata berisi 34 bungkus plastik klip sabu siap edar dengan berat total 6,78 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diakui SH sebagai hasil penjualan.

"Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp170.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Kini sang nenek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi usai dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
sabu