BALIKPAPAN — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendadak mencekam dan diwarnai kericuhan pada Selasa (4/8/2026). Amarah keluarga dari lima siswi sekolah dasar (SD) yang menjadi korban dugaan pencabulan tak lagi membendung saat berhadapan langsung dengan terdakwa, seorang oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial BN.
Meski puluhan personel kepolisian telah disiagakan sejak pagi untuk mengamankan jalannya persidangan, barikade pengamanan meloloskan aksi saling dorong dan pemukulan. Kericuhan pecah sesaat setelah persidangan berdurasi dua jam dengan agenda pemeriksaan saksi korban selesai digelar, tepat ketika terdakwa dikawal ketat keluar ruang sidang menuju ruang tahanan.
Bahkan, panasnya situasi di lorong pengadilan membuat petugas keamanan di lokasi turut menjadi korban amukan. "Saya kena pukul dua kali," ujar seorang anggota kepolisian yang bertugas mengamankan area persidangan usai meredam aksi dorong.
Ledakan emosi keluarga korban dipicu oleh rasa pengkhianatan yang amat mendalam atas figur terdakwa. Sebelum kasus tindakan asusila ini terbongkar, BN dikenal sebagai sosok pendidik yang sangat dekat dengan para murid maupun orang tua korban. Selain menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah, terdakwa juga bertindak sebagai pelatih voli yang kerap berkunjung ke rumah murid-muridnya hingga larut malam dengan dalih perhatian pada anak didik.
Rasa percaya yang disalahgunakan tersebut berubah menjadi amarah histeris begitu kedok bejat BN terkuak di meja hijau. "Hampir setiap malam kamu ke rumahku, ternyata kelakuanmu seperti ini!" teriak salah seorang orang tua korban dengan nada bergetar meluapkan kekecewaannya di tengah kericuhan.
Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi anak secara langsung. Seluruh saksi secara konsisten membeberkan serangkaian perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terdakwa di lingkungan sekolah maupun saat berkunjung. Kendati demikian, BN berupaya mengelak dari sebagian tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Di hadapan majelis hakim, ia hanya mengakui aksi pencabulan terhadap tiga orang siswi, sementara tuduhan dari dua korban lainnya secara tegas ia bantah.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, namun ia mengatakan hanya melakukannya pada tiga orang, sedangkan dua korban lainnya ia menyangkal," ungkap seorang sumber dari dalam persidangan. Proses hukum atas kasus kejahatan seksual anak di bawah umur ini masih akan terus bergulir. Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan guna mendalami keterangan saksi-saksi lain serta pengujian alat bukti demi menuntaskan rasa keadilan bagi para korban. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : balpos.com