PROKAL.CO, TENGGARONG – Aksi balap liar yang kian meresahkan warga di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda akhirnya mendapat respons tegas dari Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui operasi senyap yang digelar pada Rabu (5/8/2026) dini hari, polisi mengamankan 11 pelaku beserta 12 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aksi kebut-kebutan di jalur tersebut. Selain membahayakan pelaku, balap liar juga dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban warga.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan operasi dilakukan secara terencana dengan melibatkan puluhan personel yang disebar di sejumlah titik sepanjang Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. Berangkat dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar di jalur lintas daerah tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor dan 11 orang pelaku, sedangkan satu pemilik motornya tidak," ujar Fandoli kepada media, Kamis (6/8/2026). Sebanyak 60 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur Satlantas, Samapta, dan piket 110 yang bergerak secara terpadu untuk menutup ruang gerak para pelaku. Dari hasil penertiban, seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kutai Kartanegara. Yang memprihatinkan, sebagian besar masih berusia sekolah.
"Sebelas pelaku tersebut seluruhnya merupakan warga Kutai Kartanegara. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya sudah lulus sekolah. Usia mereka berkisar antara 16 hingga 22 tahun," katanya.
Fandoli menegaskan penanganan tidak berhenti pada penilangan. Polisi juga akan memanggil orang tua maupun wali agar pembinaan dilakukan bersama sehingga para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk sementara kendaraan masih kami amankan. Kami juga mengundang orang tua atau wali para pelaku untuk mengikuti pertemuan. Para pengendara diberikan edukasi sekaligus tindakan penegakan hukum agar ke depan tidak lagi melakukan balap liar di Kota Tenggarong," jelasnya.
Selain dikenai tilang, kendaraan para pelaku juga akan ditahan selama sekitar dua hingga tiga bulan. Khusus pelajar, Satlantas akan berkoordinasi dengan sekolah untuk memperkuat pembinaan.
"Pasti akan ada sanksi, seperti penilangan dan penahanan kendaraan selama sekitar dua hingga tiga bulan. Bagi pelaku yang masih bersekolah, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar dilakukan pembinaan lebih lanjut," tegasnya.
Untuk mencegah aksi serupa terulang, Satlantas Polres Kukar terus menggelar patroli malam secara rutin di wilayah Tenggarong. Sementara di kecamatan lain, pengawasan dilakukan oleh masing-masing Polsek.
"Patroli malam rutin kami laksanakan dengan jalur dan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ini melibatkan Satlantas, Samapta, dan piket. Untuk wilayah Tenggarong menjadi tanggung jawab kami, sedangkan di wilayah kecamatan lainnya patroli dilaksanakan oleh masing-masing Polsek," katanya.
Pada akhir pekan, polisi juga melakukan penyekatan di Simpang Lembuswana mulai pukul 16.00 hingga 18.00 Wita untuk mengantisipasi kedatangan kelompok pengendara dari arah Samarinda yang diduga hendak melakukan balap liar di Tenggarong.
Selain itu, Satlantas turut mengimbau fotografer yang kerap berada di sepanjang jalur poros agar tidak mengabadikan maupun membagikan foto atau video aksi balap liar karena dinilai dapat memicu pelaku mengulangi aksinya demi konten di media sosial.
Fandoli juga memastikan seluruh kendaraan yang terbukti menggunakan komponen tidak sesuai standar wajib dikembalikan ke spesifikasi pabrikan sebelum dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Ban, knalpot, maupun komponen lain yang telah dimodifikasi harus diganti sesuai ketentuan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman di Tenggarong.
Bagi Fandoli, pemberantasan balap liar tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Pengawasan dari keluarga dan sekolah dinilai menjadi faktor penting karena mayoritas pelaku masih berusia remaja. Oleh karena itu ia meminta pengawasan intensif dari keluarga sedari rumah, sehingga balap liar ini dapat dicegah sejak dini.
Untuk itu, Fandoli berharap pencegahan dari orang tua dimulai dengan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah. Apabila tidak ada kepentingan keluar rumah di malam hari, harap ditahan. Begitu juga pihak sekolah untuk terus mengedukasi agar siswa tertib lalu lintas dengan tidak melakukan kebut-kebutan di jalan dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kepada masyarakat, apabila menemukan adanya aksi balap liar maupun tindak kriminal lainnya, silakan segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110,” tutup Fandoli. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co