MUARA TEWEH – Tragedi berdarah pembunuhan satu keluarga di kawasan Timber Dana, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, yang sempat menggegerkan publik kini memasuki babak baru. Setelah melalui penyidikan maraton oleh aparat kepolisian, berkas perkara beserta empat orang tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Ilham Bintang Pamungkas, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) telah diterima dari penyidik kepolisian.
"Proses pelimpahan tahap kedua sudah kami terima. Untuk jadwal persidangan belum ditentukan karena saat ini masih dalam proses penyerahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Ilham Bintang Pamungkas.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pembantaian ini masing-masing berinisial V, L, SH, dan S.
Aksi keji yang terjadi pada Minggu sore, 19 April 2026 tersebut merenggut lima nyawa anggota keluarga sekaligus, yakni Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Sementara itu, satu korban selamat bernama Alfian (40) berhasil lolos dari maut meski sempat kritis usai menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.
Peristiwa kelam yang disinyalir dipicu oleh konflik internal keluarga ini kini tengah menunggu kepastian jadwal sidang di Pengadilan Negeri, di mana masyarakat Desa Benangin II menaruh harapan besar agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan seadil-adilnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co