Kurir Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Samarinda, Dalih Datang Sekaligus Hendak Menikah

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:55 WIB
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Seorang pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, diduga memanfaatkan kedatangannya ke Samarinda untuk menikahi sang kekasih sekaligus menjadi kurir sabu.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Muyanto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya jaringan pemasok sabu dari Pontianak menuju Samarinda.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim menangkap dua pelaku berinisial KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan disimpan di dalam tas berwarna merah muda.

Rudy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KY mengaku awalnya datang ke Samarinda untuk menikahi perempuan yang telah menjadi kekasihnya selama sekitar satu tahun. Namun, sebelum keberangkatan, ia dihubungi seorang rekannya berinisial MK di Pontianak yang memintanya mengambil dan mengantarkan paket sabu ke sebuah rumah di Samarinda.

"Dalam menjalankan aksinya, KY dibantu IH yang merupakan kerabat calon istrinya. IH berperan mendampingi sekaligus menunjukkan lokasi tujuan sesuai arahan dari MK," ungkap Brigjen Pol. Rudy, Rabu (5/8/2026).

BNNP Kaltim juga telah berkoordinasi dengan tim pemberantasan di Pontianak untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurut Rudy, sosok MK yang diduga menjadi pengendali jaringan diketahui saat ini berada di Lapas Bengkayang.

"Barang itu berasal dari Kuching, Malaysia, masuk ke Pontianak, kemudian dibawa oleh kurir ke Samarinda untuk diedarkan," ujarnya.

Ia menegaskan, alasan KY datang ke Samarinda untuk menikah tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebab, pelaku telah mengetahui sejak awal bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika.

"Bukan (Dijebak). Yang bersangkutan sudah tahu dari awal bahwa barang yang dibawa adalah narkoba. Artinya ada niat atau mens rea untuk menjadi kurir," tegasnya.

Meski kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, Rudy menyebut pengakuan itu masih akan didalami penyidik.

"Kalau penjahat tentu akan berusaha memberikan alasan yang meringankan. Nanti semuanya akan dibuktikan dalam proses persidangan melalui tuntutan jaksa dan keyakinan hakim," pungkasnya.

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda