PROKAL.CO- Upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Ketapang. Seorang pria paruh baya berinisial S alias J (57) diciduk jajaran Polsek Nanga Tayap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, ketika sedang membawa puluhan gram sabu dari Kota Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Penangkapan berawal dari informasi sensitif mengenai pergerakan kendaraan yang mencurigakan dari arah Pontianak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di jalur lintas provinsi hingga berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku.
"Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, kami menemukan mobil yang diduga membawa sabu tersebut. Kami langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro.
Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan tiga kantong plastik berisi serbuk kristal yang dikonfirmasi sebagai sabu dengan berat total mencapai 42,95 gram beserta perangkat pendukungnya. Pelaku yang merupakan warga Pontianak ini tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kalimantan Tengah.
"Pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pontianak dan akan dibawa ke Kalimantan Tengah," ungkap Bagus.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran gelap narkoba di wilayahnya demi memutus rantai penyebarannya. (*)
Sumber : prokal.co