PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang diamankan dengan dugaan peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah motor hasil kejahatan.
Satu orang lain nya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam pada 15 Agustus 2026.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/69/VIII/2026/Kaltim/Resta Smda/Sekta Samarinda Ulu tertanggal 15 Agustus 2026," ujar Asriadi, Selasa (18/8/2026). Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di area parkiran tempat kos di Jalan Pramuka.
Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang. Ketika hendak digunakan kembali, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi semula. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Berbekal CCTV, Polisi Telusuri Para Terduga Pelaku
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mulai mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian hingga proses penjualan motor hasil kejahatan tersebut.
Orang pertama yang diamankan berinisial Ha. Ia ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di kawasan Jalan Drs Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan kemudian berlanjut terhadap Fd pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Beberapa jam setelahnya, tepatnya Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, polisi kembali mengamankan Ma di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Dua orang lainnya, yakni Fi dan Hh, diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 00.17 Wita di kawasan Jalan Pramuka II, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Diduga Terlibat dari Pencurian hingga Penadahan
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut kelima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Fi diduga sebagai orang yang mengambil atau mengeksekusi pencurian sepeda motor korban. Sementara Hh diduga membantu membawa atau mendorong motor hasil curian tersebut. Kemudian Ma diduga berperan sebagai perantara antara seorang perempuan berinisial Nm yang kini masih DPO dengan Fd.
Selanjutnya, Fd diduga menerima atau membeli kendaraan hasil tindak pidana tersebut. Motor itu kemudian diduga kembali berpindah tangan kepada Ha.
"Dari pemeriksaan awal, masing-masing memiliki peran berbeda. Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk melakukan pencarian terhadap satu orang yang masuk DPO," kata Asriadi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Vario warna hitam bernomor polisi KT-2325-QE milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Kelima orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Samarinda Ulu. Fi dan Hh diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP. Sementara Ma, Fd, dan Ha diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sesuai pasal yang disangkakan penyidik. Polisi masih memburu seorang perempuan berinisial Nm yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan diminta memastikan motor telah dikunci, termasuk menggunakan pengamanan tambahan untuk mengurangi risiko pencurian. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co