PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial R, 36 tahun, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang dikenalnya saat sedang membeli bakso di depan rumah tahanan di Jalan Wahid Hasyim II.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat bertemu, korban sempat menegur R dan menanyakan kapan pria tersebut bebas dari penjara. Pelaku R disebut menjawab bahwa dirinya baru bebas sehari sebelumnya.
Tak lama kemudian, R meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban dengan alasan hendak menemui seseorang. Namun, menurut kepolisian, korban belum memberikan izin kepada pelaku R untuk membawa sepeda motor tersebut.
Meski demikian, pelaku R diduga langsung membawa pergi kendaraan itu dan tidak kunjung mengembalikannya hingga sekitar pukul 23.00 Wita.
"Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang," ujar Ipda Arie, Jumat 28 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menerima informasi dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang sebelumnya mengamankan seorang pria dalam penanganan perkara lain.
Berdasarkan informasi awal tersebut, polisi menduga pria yang diamankan itu juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Petugas Polsek Sungai Pinang kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dan melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mendapati dugaan keterlibatan pelaku R dalam pencurian sepeda motor Honda Genio milik korban di Jalan Wahid Hasyim II.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Arie.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio sebagai barang bukti. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co