BALIKPAPAN — Persidangan kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial BN memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (2/9/2026). Pihak terdakwa gagal menghadirkan satu pun saksi meringankan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk langsung beralih ke agenda pemeriksaan terdakwa.
Perubahan agenda ini diputuskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan.
"Hari ini seharusnya agendanya pemeriksaan saksi dari terdakwa, tetapi tidak jadi, sehingga agendanya diganti menjadi pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkia Ratnasari.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa mengakui bahwa mereka menghadapi jalan buntu dalam menghadirkan saksi a de charge (meringankan) di persidangan. Upaya pencarian saksi telah dilakukan berhari-hari, tetapi tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan yang menguntungkan bagi BN.
"Siang malam kami mencari saksi-saksi yang disampaikan klien kami dan juga saksi yang kami cari sendiri. Mereka ada hal yang ingin disampaikan, tetapi takut dalam tanda kutip, entah karena apa, mungkin menyangkut hal-hal tertentu," ungkap kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan.
Tanpa adanya saksi pembela, sidang langsung berfokus pada pendalaman keterangan dari terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, oknum Plt Kepsek yang juga pelatih ekstrakurikuler cabang olahraga ini akhirnya mengakui perbuatan bejatnya di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa mengakui dan menyesal melakukan perbuatan tersebut terhadap tiga korban. Untuk dua orang lainnya, menurut terdakwa tidak pernah terjadi. Bahkan terkait peristiwa yang disebut terjadi di Samarinda, terdakwa menyatakan hal itu tidak pernah terjadi," tegas Indra mengenai pengakuan kliennya.
Meski dari lima siswi di bawah umur yang dilaporkan menjadi korban, BN hanya mengakui tiga di antaranya, proses hukum atas perkara yang menyita perhatian publik Balikpapan ini dipastikan terus berlanjut ke tahap tuntutan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co