BALIKPAPAN — Sidang kasus penyebaran video syur yang berujung pada aksi bunuh diri korban memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Balikpapan. Fakta memilukan terungkap di ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi terakhir dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai digelar.
Saksi pamungkas yang dihadirkan oleh tim JPU merupakan teman dekat korban, yang memberikan gambaran jelas terkait tekanan psikologis mendalam sebelum korban memutuskan mengakhiri hidupnya.
"Saksi terakhir dari JPU hari ini diperiksa keterangannya. Saksi tersebut adalah teman korban," kata JPU Indra Gunawan.
Terdakwa berinisial MA dilaporkan tidak menghadirkan satu pun saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan ini. "Untuk saksi meringankan tidak ada karena memang kejadian ini tidak ada yang menyaksikan secara langsung," lanjut Indra.
Meskipun MA melalui kuasa hukumnya mengaku sempat menarik kembali unggahannya di media sosial, fakta mengerikan justru diungkap oleh keluarga korban yang hadir menyaksikan proses peradilan. Sebelum nekat mengakhiri hidupnya, korban rupanya sempat memohon-mohon kepada terdakwa untuk menghapus konten asusila tersebut.
"Korban sudah memohon kepada terdakwa untuk menghapus postingan tersebut. Korban bahkan mengatakan akan bunuh diri jika tidak dihapus. Namun postingan itu tetap dipublikasikan," ungkap salah satu kerabat korban di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Abaikan atas jeritan dan peringatan korban inilah yang diduga kuat memicu depresi berat hingga korban akhirnya nekat mengambil langkah tragis tersebut. Persidangan perkara yang menyita perhatian publik Balikpapan ini dipastikan berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co