Polda Kaltim Pastikan Penggeledahan BPKAD Kukar Bagian Prosedur Penyidikan Tipikor

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopiandi (Istimewa)
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopiandi (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kepolisian memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dengan dukungan pengamanan personel Polres Kukar.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, penggeledahan tersebut masih merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan. Proses pendalaman perkara terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” lanjutnya, 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pencarian terhadap sejumlah dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.

Tedy menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Proses tersebut juga dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penggeledahan di Kantor BPKAD Kukar berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Aktivitas penyidik terpantau sejak sekitar pukul 11.00 Wita dan berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 Wita atau selama 10 jam.

Sebelumnya, Polda Kaltim juga membenarkan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berkaitan dengan perkara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Rangkaian penyidikan tersebut sebelumnya juga menyasar sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, RT 24, Kelurahan Melayu, Tenggarong, pada Rabu (5/8/2026). Saat itu, tim penyidik gabungan Polda Kaltim dan Polres Kukar terlihat membawa sejumlah dokumen dari lokasi.

Namun, Polda Kaltim belum mengungkap secara rinci materi penyidikan maupun alat bukti yang tengah didalami. Tedy menyebut hal tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.

Polda Kaltim juga meminta seluruh pihak tidak membangun spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum berlangsung.

Setiap perkembangan perkara, kata Tedy, akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui mekanisme kehumasan Polda Kaltim pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan penyidikan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara