PROKAL.CO, SAMARINDA — Dua pemuda, AS (22) dan S (20), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebuah toko di Kompleks Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. Total uang yang diduga digelapkan mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bekerja di toko tersebut. Uang diduga diambil secara bertahap sejak April hingga September 2026.
Kasus itu terungkap setelah pemilik toko, S.H. (31), mendapat informasi dari orangtuanya mengenai ketidaksesuaian jumlah uang hasil penjualan.
"Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku yang merupakan karyawannya sendiri telah mengambil uang toko secara bertahap," kata pihak kepolisian, Senin (21/9/2026).
Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui adanya kerugian sekitar Rp75 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu pada 17 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua tersangka. Sehari setelah laporan dibuat, petugas menangkap AS dan S di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui mengambil uang toko secara bertahap. Menurut polisi, uang tersebut kemudian dibagi dengan S.
Sebagian uang diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi dan kebutuhan hiburan.
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan, antara lain satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye, satu unit iPhone 13 berwarna putih, tas merek Everbest, parfum YSL, jaket hitam, celana jeans pendek, serta delapan kaus.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co