PROKAL.CO, TENGGARONG – Bau busuk yang tercium dari sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya membuat warga Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), geger. Setelah diperiksa, sumber bau ternyata berasal dari sebuah tas ransel yang berisi mayat bayi.
Penemuan itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sore. Perkara tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan kasus dugaan pembunuhan anak setelah polisi mengamankan seorang perempuan yang disebut sebagai ibu bayi tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz mengatakan, informasi awal diterima setelah seorang warga mendapat laporan dari saksi yang mencium bau menyengat dari rumah milik seorang warga yang sedang ditinggal pulang kampung.
Warga kemudian datang ke rumah tersebut sekitar pukul 16.30 Wita untuk mengecek sumber bau. Dengan kunci pintu samping yang dititipkan pemilik rumah, warga bersama saksi masuk ke bagian dapur.
Di dalam dapur, saksi menemukan sumber bau berasal dari sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dekat kamar mandi. Polisi juga menemukan adanya tetesan darah di lantai dapur.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 17.30 Wita, personel Polsek bersama Tim Inafis Polres Kukar mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP bersama Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Rizky, Selasa (22/9/2026).
Petugas memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Jenazah bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari penyelidikan awal, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan informasi mengenai seorang perempuan yang dicurigai berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Polisi melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan perempuan berinisial NJE, usia 19 tahun. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan merupakan anaknya yang dilahirkan pada Jumat (18/9/2026) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang didapat dari saksi, kami mengamankan seorang perempuan yang kemudian mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anaknya,” ujar Rizky.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel warna hitam-biru merek FILA, kaus merah, kaus motif bunga warna putih, karpet lantai motif bunga warna merah muda, ember hijau, gayung merah muda, serta satu unit telepon seluler.
Rizky mengatakan, perkara tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur tertanggal 21 September 2026.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co