Tragedi Berdarah Gunung Manggah: Tikam Wilson Hingga Tewas, Venom Dihukum 8 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:45 WIB
Terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara penikaman di kawasan Gunung Manggah, Samarinda.
Terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara penikaman di kawasan Gunung Manggah, Samarinda.

SAMARINDA – Perkara penikaman maut yang menewaskan Wilson Pauang di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, resmi berakhir di meja hijau. Terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (22/9/2026) sore.

Dalam persidangan perkara nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M Fatkur Rochman bersama Hakim Anggota Bagus Trenggono dan Elin Pujiastuti menyatakan Venom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," tegas M Fatkur Rochman saat membacakan amar putusan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda yang sebelumnya memohon agar terdakwa diganjar hukuman 10 tahun penjara.

Penasihat Hukum terdakwa, Ana Maria, menyebutkan bahwa keringanan hukuman tersebut tidak lepas dari pertimbangan Majelis Hakim yang melihat kondisi emosional Venom saat insiden berdarah itu terjadi di lapangan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyatakan sepakat untuk tidak mengajukan langkah hukum lanjutan atau banding.

"Setelah kami berdiskusi dengan Venom, ia menyatakan menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. Kami selaku penasihat hukum dari Venom juga menerima keputusan tersebut," pungkas Ana. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda