NANGA BULIK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang pria berinisial (42) atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, dalam persidangan terbuka di PN Nanga Bulik akhir pekan lalu. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak secara berlanjut,” ujar Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan.
Vonis hukuman 10 tahun penjara tersebut sejalan dan setimpal dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula ketika terdakwa menjalin hubungan menjurus asusila dengan korban yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, korban merupakan anak dari rekan atau teman terdakwa sendiri.
Aksi bejat tersebut dilancarkan terdakwa sebanyak enam kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Seluruh perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kediaman yang berlokasi di kawasan BTN, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban secara tidak sengaja menemukan rekaman foto serta video asusila yang melibatkan anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan terdakwa.
Tak terima buah hatinya menjadi korban kejahatan seksual, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum sampai ke meja hijau. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co