Alasan Takut Impoten Efek Obat Dokter, Penderita Bipolar di Balikpapan Nekat Pakai Sabu

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika saat dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso/Balikpapan Pos)
Kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika saat dimintai keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Moeso/Balikpapan Pos)

BALIKPAPAN – Alasan tidak biasa terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Seorang terdakwa berinisial AB mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu sebagai alternatif obat penenang penyakit bipolarnya, lantaran takut mengalami dampak efeksamping impotensi dari resep medis dokter.

AB membeberkan bahwa dirinya memang memiliki riwayat perawatan kejiwaan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam. Namun, ketakutan akan kehilangan vitalitas kewanitaannya membuat ia menghentikan konsumsi obat resmi dan beralih ke barang haram.

"Saya punya penyakit bipolar. Saya kalau minum obat dari dokter jiwa mengalami efek buruk, saya mengalami impotensi. Semenjak itu saya beralih ke sabu-sabu," aku AB blak-blakan di hadapan majelis hakim.

Tidak sendirian, AB duduk di kursi pesakitan bersama teman kecilnya sejak TK berinisial TG. Demi menyuplai candu tanpa keluar modal, keduanya rela menjadi kurir suruhan untuk membeli barang haram tersebut ke wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

"Saya kalau disuruh orang beli ke Gunung Bugis saya dapat upah, sabu juga. Sabu itulah yang saya gunakan bersama TG," tambah AB membeberkan caranya mendapatkan pasokan gratis.

Menanggapi kondisi medis kliennya, tim kuasa hukum bergerak cepat memperjuangkan agar terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi medis, bukan kurungan penjara. Penasihat hukum terdakwa, Ramadhan SH, menegaskan bahwa hasil asesmen resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung langkah penyembuhan tersebut.

"Klien saya ini punya riwayat gangguan kejiwaan dan asesmen dari BNN juga sudah keluar. Terdakwa cukup direhabilitasi, bukan dipidanakan," tegas Ramadhan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co, balpos.com
impoten balikpapan