SAMPIT – Aksi nekat Sayidi Maulana bin Suyadi yang tega membakar mantan kekasihnya, Tri Lestari Lavita Dewi, berujung pada ancaman hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (4/11/2026), JPU Kejari Kotim Restyana Widianingsih dan Devy Christina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Terdakwa dijerat dengan Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sayidi Maulana bin Suyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
Selain menuntut hukuman kurungan badan, jaksa meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Insiden tragis yang didasari sakit hati akibat hubungan asmara yang kandas ini bermula saat terdakwa tidak terima diputus oleh korban. Sayidi lantas menyiapkan dua liter BBM jenis Pertalite di dalam jerigen sebelum mendatangi kediaman korban di Jalan Metro TV, Perum Citra Mandiri, Sampit.
Setibanya di lokasi, terdakwa menyiramkan Pertalite tersebut ke tubuh korban sekaligus ke tubuhnya sendiri, lalu memantik korek api hingga kobaran api membakar mereka berdua.
Akibat perbuatan nekat terdakwa, korban mengalami luka bakar serius derajat II dengan sebaran mencapai 50 persen di area wajah, dada, punggung, hingga kedua lengan atas. Korban pun harus menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD dr. Murjani Sampit selama kurang lebih 18 hari. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Kalteng Pos