Baru Sebulan Bebas, Residivis Terancam 20 Tahun Penjara Usai Bunuh dan Pasung Jasad Wakar

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 8 November 2026 | 13:20 WIB
Tersangka.
Tersangka.

SAMARINDA — Baru sebulan menikmati udara bebas setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara akibat kasus pencurian pada 2025 lalu, DI alias Oni (35) harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, pria yang dikenal memiliki keahlian di bidang mesin ini kini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda resmi mengenakan Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 tentang pembunuhan, serta Pasal 477 dan Pasal 476 tentang pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di balik aksi kriminal sadis yang berujung pada tewasnya seorang penjaga malam (wakar) bernama Zunaidi (55)—di mana korban sempat dikepruk kepalanya, jasadnya dipasung, lalu ditenggelamkan di Sungai Karang Mumus (SKM)—Oni mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini," tutur Oni saat ditemui awak media baru-baru ini.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi keji dan pencurian suku cadang mesin kapal hingga speedboat yang dilakukan Oni didorong oleh kebutuhan mendesak untuk membiayai kecanduan narkoba serta mendanai hobinya bermain judi online (judol).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo, didampingi Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, membeberkan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati lantaran pelaku merasa difitnah telah mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menggantinya dengan air.

"Sedangkan untuk pencurian karena perlu uang main judi dan beli narkoba," jelas Eko. Sementara itu, Heri, rekan sesama penjaga malam di dermaga lokasi kejadian yang terletak di Jalan Tongkol RT 1, Kelurahan Sungai Dama, mengaku sangat terkejut atas tragedi tersebut. Menurutnya, korban Zunaidi dikenal sebagai sosok yang sangat ramah dan kerap menolong pelaku yang sempat terlunta-lunta usai keluar dari penjara.

"Habis keluar penjara itu dia luntang-lantung saja di sekitar sini. Sering diberi makanan sama korban. Kaget juga sampai begini," pungkas Heri. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : sapos.co.id
samarinda pembunuhan