TENGGARONG – Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini dalam proses menunggu Surat Keputusan (SK). Adanya Masyarakat Hukum Adat ini mendorong pengakuan Kedang Ipil dalam pelestarian adat dan budayanya terhadap Kutai Adat Lawas.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli menjelaskan bahwa adanya pengakuan ini akan sangat membantu masyarakat Kedang Ipil. Mengingat besarnya potensi desa ini pada sektor budaya dan wisata. Jika masyarakat adat memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan tradisi dan aturan mereka. Maka desa adat bisa berkembang sesuai harapan masyarakat tanpa adanya hambatan regulasi di kemudian hari.
“Saat ini sudah proses pembentukan SK di provinsi, DPMD Kukar sudah mendorongnya dari tahun lalu. Semoga segera rampung,” ungkap Julkfili.
Desa Kedang Ipil, ungkap Julkifli. Saat ini tengah bertransformasi ke arah menjadi desa budaya dan desa wisata. Yakni dengan konsep integrasi kebudayaan lokal dengan potensi wisata Kedang Ipil, yang secara leluasa dikelola langsung oleh masyarakat hukum adat.
Sehingga, keberadaan desa adat ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya. Namun juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Julkifli yakin, jika potensi desa ini dikelola dengan baik, sektor pariwisata berbasis adat bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi desa.
"Harapannya dengan pengembangan desa budaya sebagai masyarakat hukum adat, artinya menjaga keleserasian budaya-budaya itu sendiri. Itu dijaga dan diserahkan oleh masyarakat hukum adat itu sendiri," pungkasnya. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria