TENGGARONG – Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan segera ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Status ini akan menetapkan Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat adat dengan payung hukum kepertama di Kukar.
Hal ini diungkapkan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar Azmi Riyandi Elvandar. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Dimana masyarakat Kutai Adat Lawas memenuhi syarat yang diperlukan sebagai MHA.
“Sejatinya ada enam desa di Kukar yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk didorong menjadi MHA. Namun yang baru memenuhi syarat Desa Kedang Ipil dan satu desa di wilayah Sungai Lunuk, Tabang,” ungkap Riyandi, Kamis (22/5).
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan DPMD Kukar di lapangan, masyarakat Kutai Adat Lawas telah memenuhi syarat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Atas dasar ini, rekomendasi masyarakat Kutai Adat Lawas menjadi Masyarakat Hukum Adat akan diserahkan ke kepala daerah untuk kemudian ditetapkan. Dan mereka mendapat pengakuan hak atas wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan budaya, dan pengakuan identitas.
“Insya Allah tinggal selangkah lagi akan ditetapkan sebagai MHA. Karena belum lama ini saya juga baru merevisi surat rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati untuk menetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai MHA,” pungkasnya. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria