Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hindari Penyalahgunaan, Polres Kukar Imbau Masyarakat Gunakan Plat Nomor Sesuai Standar

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 15 April 2026 - 22:27 WIB
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli (Elmo/Prokal.co)
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli (Elmo/Prokal.co)
PROKAL.CO, TENGGARONG — Masih banyak kendaraan berlalu-lalang dengan pelat nomor yang dimodifikasi demi tampilan. Di balik itu, polisi mengingatkan pentingnya tertib administrasi karena TNKB bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi kendaraan.
 
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menegaskan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Kami sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi atau langkah-langkah preemtif dan preventif. Saat ini kami juga membuat video edukatif untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam penggunaan TNKB,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
 
Ia menjelaskan, penggunaan TNKB telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai standar, mulai dari warna, ukuran, hingga bentuk tulisan.
 
“TNKB ini, sesuai Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, harus digunakan sesuai ketentuan, baik dari warna, ukuran, font, maupun bentuk tulisan,” tegasnya.
 
Dalam upaya penegakan, Satlantas Polres Kukar mengedepankan langkah preventif di lapangan. Petugas yang melakukan patroli turut memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang ditemukan tidak sesuai aturan.
 
“Langkah preventifnya, setiap anggota yang melaksanakan patroli turut menjelaskan penggunaan TNKB yang benar. Selain itu, saat kegiatan strong point pagi, anggota juga memberikan teguran lisan kepada pengendara yang tidak menggunakan TNKB sesuai ketentuan,” jelasnya.
 
Fandoli menyebut, pelanggaran yang kerap ditemukan di antaranya penggunaan font yang tidak standar, ukuran pelat yang diubah, hingga warna yang tidak sesuai ketentuan.
 
“Yang tidak sesuai ketentuan itu misalnya bentuknya berbeda, font berbeda, ukuran pelat tidak sesuai standar kepolisian, serta warna pelat maupun tulisan yang tidak sesuai,” katanya.
 
Dari data yang ada di lapangan, masyarakat masih memodifikasi TNKB demi estetika. Padahal, hal tersebut justru berisiko, terutama saat kondisi minim cahaya. Fandoli mencontohkan, masih ditemukan pelat dasar putih dengan tulisan berwarna silver, yang seharusnya menggunakan warna hitam agar mudah terbaca.
 
“Contohnya, pelat dasar putih tapi tulisannya menggunakan warna silver. Seharusnya, jika dasar putih maka tulisan harus hitam sesuai aturan,” tegasnya.
 
Kepatuhan terhadap aturan TNKB ini mesti diikuti masyarakat. Karena penting juga untuk mencegah penyalahgunaan dan mempermudah proses identifikasi kendaraan oleh petugas.
 
“Dalam fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, TNKB harus jelas terbaca, misalnya saat terjadi kecelakaan atau kebutuhan identifikasi kendaraan lainnya, bisa segera dikenali,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara