Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tahu Sumedang Km 50 Samboja Sumbang PAD Hingga Miliaran Rupiah, Rahmat Dermawan Soroti Dampak Penutupan

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 22 April 2026 | 11:09 WIB

 

Rahmad D
Rahmad D
 
PROKAL.CO, TENGGARONG - Langkah penutupan warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan tak sekadar menghentikan aktivitas usaha. Di balik itu, ada nasib puluhan warga yang menggantungkan hidup, sekaligus potensi pendapatan daerah yang ikut terhenti.
 
Penutupan warung makan yang terletak di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memicu polemik di tengah masyarakat—dan menjadi sorotan Anggota DPRD Kukar dari Dapil IV, Rahmat Dermawan.
 
Bagaimana tidak, usaha yang telah lama beroperasi tersebut disebut-sebut menjadi salah satu penyumbang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara. Dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
 
“Secara pribadi, tentu kita memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha, khususnya UMKM yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara. Tetapi penertiban ini semestinya mempertimbangkan dampak lainnya,” ujarnya.
 
Rahmat mengaku belum menerima informasi lengkap terkait dasar hukum pembongkaran tersebut. Namun, ia menyebut lokasi usaha diduga berada di atas lahan negara yang masuk kawasan hutan konservasi.
 
Ia menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus melihat kondisi masyarakat yang terdampak langsung.
 
“Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah hajat hidup orang banyak. Banyak kepala keluarga yang bergantung di sana,” katanya.
 
Selama ini, lanjut Rahmat, keberadaan warung tersebut memberi efek ekonomi yang luas. Mulai dari membuka lapangan kerja hingga mendorong perputaran ekonomi lokal.
 
Karena itu, ia meminta penilaian yang proporsional, termasuk melihat sejauh mana penggunaan lahan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
 
“Kalau yang digunakan hanya sebagian kecil wilayah, harus dibandingkan dengan kerusakan lingkungan lain yang jauh lebih besar, seperti eksploitasi batu bara atau penjarahan hutan di kawasan konservasi,” tegasnya.
 
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak terkait terkait rencana pemanfaatan lahan setelah pembongkaran dilakukan.
 
“Kalau setelah dibongkar tidak dimanfaatkan, ini juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai hanya menghentikan usaha masyarakat tanpa kejelasan,” ujarnya.
 
Rahmat menilai kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, sementara usaha yang sudah berjalan justru dihentikan. Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar yang membidangi ekonomi dan UMKM, ia memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan ini.
 
Hingga berita ini ditulis, pihak Otorita Ibu Kota Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penertiban maupun rencana tindak lanjut atas penutupan usaha tersebut. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara