Penataan OIKN Menjadi Desakan; Warga Warung Panjang Tahura Minta Kepastian, DPRD Kukar Dorong Perhutanan Sosial
Elmo Satria Nugraha• Senin, 27 April 2026 | 21:45 WIB
RDP DPRD Kukar bersama OIKN dan warga warung panjang Samboja Barat (Istimewa)
PROKAL.CO, TENGGARONG – Kegelisahan menyelimuti warga yang menggantungkan hidup di kawasan Warung Panjang, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kecamatan Kutai Kartanegara (Kukar).
Ancaman penghentian aktivitas usaha buntut penataan kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ini membuat mereka berada di persimpangan antara bertahan atau kehilangan sumber penghidupan.
Perwakilan warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni, menyampaikan langsung kondisi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (27/4/2026).
“Kami datang membawa kegelisahan masyarakat yang membutuhkan solusi nyata,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, warga kini terdesak setelah menerima surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal wilayah IKN yang mewajibkan penghentian aktivitas paling lambat 30 April 2026. Padahal, usaha warung yang telah berjalan puluhan tahun itu menjadi tumpuan utama ekonomi masyarakat.
“Warung ini bukan hanya tempat usaha, tetapi juga tempat singgah pengguna jalan dan wadah distribusi produk UMKM,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga mengungkapkan, upaya memperoleh legalitas telah dilakukan sejak lama, namun hingga kini belum membuahkan kepastian.
“Kami sudah berproses sejak tahun 2008 lalu. Dan selama itu sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegasnya.
RDP gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kukar yang digelar di ruang Banmus itu turut menghadirkan pelaku usaha masyarakat, serta perwakilan OIKN. Forum tersebut menjadi ruang mencari jalan tengah atas polemik penertiban di kawasan hutan lindung tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban tetap akan dilakukan, namun dengan pendekatan selektif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Kami menawarkan dukungan masyarakat yang memahami kondisi wilayah untuk membantu mengidentifikasi mana bangunan atau usaha yang tergolong baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban difokuskan pada bangunan baru atau aktivitas yang dinilai melanggar, sementara warga lama tetap menjadi perhatian dalam proses penataan.
“Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran atau penertiban,” tegasnya.
Meski demikian, kekhawatiran warga belum sepenuhnya mereda. Kepastian hukum dan keberlanjutan usaha masih menjadi kebutuhan utama di tengah kebijakan penataan kawasan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar mendorong solusi yang tidak hanya berorientasi penertiban, tetapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Ketua DPRD Ahmad Yani menegaskan pentingnya pendekatan yang berpihak pada warga.
“Tadi kami sudah memastikan bersama pihak Otorita IKN bahwa penegakan difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Sejauh ini, skema perhutanan sosial dan kemitraan dinilai dapat menjadi solusi konkret agar masyarakat tetap memiliki ruang legal untuk berusaha di kawasan tersebut.
“Kami harap ke depan ada solusi seperti perhutanan sosial dan kemitraan yang melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Baginya, penataan kawasan tidak boleh dimaknai sebagai upaya pengusiran. Melainkan penertiban agar aktivitas masyarakat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Yakin dan percaya, langkah ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tutup Yani. (moe)