PROKAL.CO, TENGGARONG – Harapan warga Warung Panjang di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, kembali terbuka. Rencana penghentian aktivitas usaha di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang semula ditargetkan paling lambat 30 April 2026 dipastikan ditunda.
Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) usai pertemuan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Selasa (28/4/2026). Penundaan dilakukan untuk memberi ruang solusi jangka menengah bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Untuk warung panjang yang tadinya diberi tenggang waktu sampai 30 April, itu diperpanjang. Kita tidak ingin solusi jangka pendek, tapi butuh persiapan bagi pedagang untuk relokasi atau usaha pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN melalui surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 tertanggal 21 April 2026, melarang berbagai aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Larangan tersebut mencakup pembangunan rumah, tempat usaha, perkebunan, pertambangan, hingga segala bentuk perambahan hutan.
Dalam surat itu, aktivitas tersebut dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menghentikan seluruh kegiatan paling lambat 30 April 2026.
Namun, hasil koordinasi terbaru membuka ruang penyesuaian. OIKN disebut akan segera menerbitkan surat perpanjangan dalam waktu dekat agar masyarakat tetap bisa beraktivitas sementara waktu.
“Dalam waktu 2x24 jam, OIKN akan menerbitkan surat perpanjangan agar pedagang tetap bisa berdagang. Artinya, tidak ada pembongkaran pada 30 April ini,” beber Rendi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fungsi kawasan hutan tetap harus dijaga. Tidak akan ada lagi pembangunan baru maupun pembukaan lahan di kawasan Tahura.
“Tidak ada pembangunan baru, tidak ada fungsi baru untuk usaha di kawasan hutan. Kita sepakat menjaga hutan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah opsi pemberdayaan masyarakat, termasuk relokasi pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Salah satu opsi berada di sekitar kilometer 54, yang sebelumnya telah dibangun menggunakan APBD Kukar.
“Di sana sudah ada bangunan sejak 2010 menggunakan anggaran daerah. Jangan sampai itu mubazir. Itu bisa dimanfaatkan untuk relokasi pedagang,” katanya.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar dua hektare dan dinilai layak untuk dikembangkan sebagai pusat aktivitas ekonomi baru bagi warga terdampak. Selain relokasi, pemerintah juga membuka peluang usaha substitusi bagi masyarakat, sehingga mereka tetap memiliki sumber penghasilan meski tidak lagi beraktivitas di kawasan hutan.
Pemkab Kukar juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga selama proses penataan berlangsung. Pemerintah daerah memastikan tidak akan meninggalkan masyarakat dalam situasi tersebut. “Kalau seandainya harus dibongkar, kami juga akan bersama masyarakat. Karena bagaimanapun mereka adalah warga Kukar yang harus kami lindungi hak-haknya,” tegasnya.
Sebagian warga telah lama bermukim di kawasan tersebut, bahkan sebelum ditetapkan sebagai Tahura. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek sosial dan sejarah keberadaan masyarakat. “Banyak warga kita sudah tinggal sejak puluhan tahun lalu. Mereka bukan pendatang, mereka warga asli yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Rendi turut mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian hutan. Penataan kawasan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko bencana di masa depan.
“Kami bersama warga. Tapi kita juga sepakat menjaga hutan, tidak ada lagi penebangan atau pembukaan lahan baru. Kita ingin hutan tetap lestari,” tegas Rendi mengakhiri. (moe)
Editor : Indra Zakaria