PROKAL.CO, TENGGARONG - Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan baru muncul di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tanpa tempat pembuangan, sampah mulai menumpuk—menjadi potret dampak lingkungan yang tak terhindarkan dari perubahan kebijakan di kawasan penyangga.
Pemerintah Kecamatan Samboja Barat menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah setelah penutupan lokasi pembuangan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini disebut sebagai salah satu dampak lanjutan dari penataan kawasan seiring pembangunan IKN.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan sejak aktivitas di lokasi pembuangan Kilometer 5 dihentikan, wilayahnya tidak lagi memiliki tempat pembuangan sampah.
“Itu yang menjadi persoalan kami hari ini. Setelah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup aktivitas di sana, kami jadi tidak punya tempat pembuangan sampah lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, lokasi tersebut merupakan lahan hibah yang digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah. Namun, kebijakan penutupan membuat sistem pengelolaan yang sudah berjalan terhenti.
Di satu sisi, masyarakat dihadapkan pada kebingungan. Tanpa fasilitas resmi, muncul kekhawatiran sampah akan dibuang sembarangan ke sungai atau pinggir jalan.
“Pertanyaannya sekarang, masyarakat harus buang ke mana? Apakah ke sungai atau pinggir jalan? Itu kan tidak boleh, tapi kami juga tidak punya tempat,” tegasnya.
Burhanuddin menegaskan, kondisi ini menempatkan pemerintah kecamatan dalam posisi dilematis. Upaya menjaga kebersihan lingkungan terbentur pada ketiadaan sarana pendukung.
Metode lama berupa sistem gali-tutup yang sebelumnya digunakan pun kini tidak lagi diperbolehkan. Pengawasan ketat dari pemerintah pusat, termasuk melalui teknologi seperti drone, membuat praktik tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Akibatnya, sampah di sejumlah titik mulai menumpuk. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah pun bergerak mencari solusi. Rapat koordinasi telah dilakukan bersama Sekretaris Daerah Kukar, Otorita IKN, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Fokus utama pembahasan adalah mencari lokasi baru yang memenuhi aspek teknis dan regulasi sebagai tempat pembuangan sampah.
Salah satu opsi yang muncul adalah lahan seluas sekitar 14 hektare di kawasan Sungai Seluang, yang merupakan eks tambang. Namun, usulan tersebut masih menunggu kajian kelayakan. Sembari menunggu keputusan, penanganan sementara terus dilakukan dengan keterbatasan yang ada. Namun kondisi di lapangan diakui belum ideal.
“Untuk sementara ini, mohon maaf, penanganan masih gali-tutup. Kalau dilakukan terus-menerus dengan keterbatasan lahan ya tidak ada solusi,” tutup Burhanuddin.
Situasi ini menjadi catatan penting bahwa di balik percepatan pembangunan IKN, isu lingkungan di wilayah penyangga juga membutuhkan perhatian serius dan solusi yang berkelanjutan. (moe)
Editor : Indra Zakaria