Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Gedung BUMD Kukar Digadaikan, Sudah Dilaporkan ke Kejati Kaltim dan KPK

Redaksi Prokal • Kamis, 21 Mei 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

PROKAL.CO- Isu miring mengenai aset pemerintah berupa gedung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) yang diduga digadaikan oleh pihak manajemen kini menggelinding ke ranah hukum. Menggandeng aspirasi masyarakat yang resah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum tata kelola aset daerah. “Kami resmi bersurat ke Kejati Kaltim. Meminta supaya permasalahan tersebut segera diaudit secara penuh,” ungkap Zaidun.

Desas-desus mengenai gedung PT KSDE yang dijadikan agunan ke bank sebenarnya telah mencuat sejak Maret 2026. DPD FAKTA Kukar mengaku sudah sempat melayangkan surat klarifikasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, namun belum membuahkan hasil.

“Kami dapat laporan dari masyarakat, bahwa gedung PT KSDE digadaikan ke bank. Kan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Makanya pada 4 Maret 2026, kami bersurat ke BPKAD Kukar untuk menjelaskan tentang aset PT KSDE,” tegas Zaidun. Karena tidak kunjung mendapat kejelasan dari BPKAD Kukar, pihaknya memilih melangkah lebih jauh. “Sampai kini belum ada kejelasan dari BPKAD Kukar. Sehingga persoalan ini harus kami bawa ke Kejati Kaltim. Surat pengaduan mengenai masalah ini juga kami tembuskan ke semua pihak terkait. Termasuk Kejaksaan Agung serta KPK RI di Jakarta,” katanya lagi.

Dugaan pelanggaran serius ini juga memantik respons keras dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa tindakan menjaminkan aset Perseroda milik Pemkab Kukar ke bank memiliki risiko pidana yang sangat tinggi.

“Jika benar digadaikan sebagai agunan atau jaminan ke bank, itu beresiko melanggar hukum. Terutama jika utang ke bank tersebut tidak bisa dilunasi oleh pihak yang menggadaikan aset perusahaan daerah tersebut. Ujung-ujungnya malah pidana,” tegas Yani.

Yani juga mengaku terkejut karena selama ini tidak pernah ada komunikasi atau pengajuan resmi dari pihak manajemen BUMD terkait rencana penjaminan aset tersebut. Menurutnya, aset daerah tidak bisa diagunkan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

“Selama ini kami di DPRD Kukar tidak pernah membahas mengenai aset PT KSDE akan digadaikan ke bank. Kan posisinya KSDE itu merupakan perusahaan daerah, maka saat ada keperluan penting. Misalnya akan digadaikan untuk meminjam dana ke bank, karena statusnya sebagai milik rakyat dan pemerintah daerah ini. Itu harus mendapatkan persetujuan, tidak hanya dari bupati selaku kepala daerah. Juga harus melibatkan perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD Kukar,” jelas Yani. (*)

Editor : Indra Zakaria
#gadai #kutai kartanegara