Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Ingin Terlena WTP, Pemkab Kukar Gerak Cepat Selesaikan Temuan Audit BPK

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan Instruksi terhadap LHP Pemkab Kukar tahun 2025  (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan Instruksi terhadap LHP Pemkab Kukar tahun 2025  (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi indikator baiknya pengelolaan keuangan daerah. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), capaian tersebut bukan akhir dari pekerjaan, melainkan awal untuk membenahi berbagai catatan yang masih ditemukan dalam proses audit.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan diminta segera bergerak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat memimpin rapat penyerahan instruksi bupati terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, Selasa (10/6/2026). “Hari ini kami melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI pada pemeriksaan yang baru saja selesai dilaksanakan,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan, Kukar kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah. Meski demikian, sejumlah rekomendasi tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima opini WTP. Namun, sebagaimana pemeriksaan pada umumnya, tetap terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti,” katanya. Melalui rapat tersebut, seluruh OPD yang memiliki catatan hasil pemeriksaan diminta memetakan persoalan dan menyusun langkah penyelesaian secara terukur. Pemerintah daerah menargetkan seluruh rekomendasi auditor dapat dituntaskan dalam waktu yang telah ditetapkan.

Aulia menyebut jumlah temuan dalam pemeriksaan kali ini relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi itu membuat pemerintah daerah optimistis proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat. “Alhamdulillah, pada pemeriksaan kali ini jumlah temuannya tidak terlalu banyak. Kami optimistis seluruh temuan tersebut dapat diselesaikan karena diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit, sebagian besar catatan yang diberikan BPK masih berkaitan dengan aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pembayaran honorarium yang memerlukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku. “Temuannya masih seputar hal-hal yang selama ini sering muncul, seperti pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait honorarium dan hal-hal administratif lainnya,” jelas Aulia.

Pola temuan tersebut bukan persoalan baru bagi perangkat daerah. Pengalaman menangani rekomendasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya akan menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian dan mencegah persoalan yang sama kembali terulang.

“Jadi sebenarnya pola temuan seperti ini hampir setiap tahun muncul. Kami yakin teman-teman di perangkat daerah mampu menyelesaikannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK,” tegasnya.

Penyelesaian rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, tindak lanjut yang cepat juga menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar semakin transparan, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara