PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tegas menyikapi dugaan kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Lembaga legislatif itu bahkan berencana mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan pesantren kepada Kementerian Agama karena kasus tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai masyarakat Kukar.
Sikap tersebut mengemuka setelah DPRD menerima aspirasi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur yang menggelar aksi demonstrasi, Senin (15/6/2026). Massa menuntut keadilan bagi korban sekaligus langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang menjadi lokasi dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan demonstran telah diterima dan menjadi perhatian serius DPRD. “Semua aspirasi yang disampaikan pendemo insya Allah kami terima karena memang menjadi kegelisahan kita semua. Terjadinya pelanggaran dan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pesantren tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Kata politisi PDI Perjuangan ini, kasus yang terjadi bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri. DPRD mencatat sedikitnya dua kasus yang telah menjadi perhatian publik, ditambah sejumlah laporan masyarakat yang selama ini belum seluruhnya terungkap secara terbuka. Kondisi tersebut membuat DPRD menilai perlu adanya langkah yang lebih tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap para korban.
Yani memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk menentukan sikap resmi yang nantinya disampaikan kepada pihak berwenang. Meski kewenangan pencabutan izin operasional pondok pesantren berada di tangan Kementerian Agama, Yani menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyampaikan sikap masyarakat melalui rekomendasi resmi.
“Memang kewenangan menutup ada di Kemenag. Tetapi ini bagian dari kerja-kerja kami dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Bagi kami ini merupakan pelanggaran berat dan telah menodai masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya. Selain merekomendasikan penutupan, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Kukar menghentikan pengalokasian anggaran kepada pesantren tersebut apabila masih terdapat bantuan yang direncanakan pada masa mendatang.
Dana pemerintah lanjut Yani, tidak semestinya lagi dialokasikan untuk pengembangan lembaga yang tengah menghadapi persoalan serius dan menjadi sorotan publik. Meski demikian, penghentian anggaran tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut, termasuk para tenaga pendidik dan santri.
“Kalau masih ada anggaran yang terkait dengan pesantren itu, kami minta tidak lagi dikucurkan untuk ke depan. Kecuali hak-hak guru yang harus dibayar atau biaya operasional yang memang menjadi kewajiban sebelum proses penutupan, itu tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah nantinya dapat menentukan langkah lanjutan terkait aset maupun keberlanjutan fungsi pendidikan di lokasi tersebut apabila proses penutupan benar-benar terealisasi. Karena, yang terpenting saat ini adalah memastikan para santri tetap mendapatkan perlindungan dan hak pendidikan yang layak selama proses berlangsung.
“Tetapi pada intinya, kami berharap Kementerian Agama tidak lagi mempertimbangkan hal-hal lain dan bersama-sama mengupayakan agar pesantren tersebut ditutup,” pungkasnya.
Sikap DPRD Kukar menjadi sinyal kuat bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal lembaga semata. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tuntutan perlindungan korban, pemulihan kepercayaan masyarakat, dan penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan kini menjadi perhatian yang terus mengemuka di Kutai Kartanegara. (moe)
Editor : Indra Zakaria