PROKAL.CO, TENGGARONG – Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Nilai fantastis tersebut menjadi sorotan karena jauh melampaui kewajaran pembayaran honor yang diterima ASN pada umumnya. Temuan itu sekaligus menjadi salah satu alasan utama Pemkab Kukar mempercepat penerapan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan daerah.
Fakta tersebut diungkapkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Semua kaget bapak ibu sekalian, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” ungkap Aulia.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, kejanggalan tersebut bukan ditemukan pada tahapan verifikasi awal di pemerintah daerah. Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut mengalami perubahan saat memasuki proses di perbankan.
Perubahan itu terjadi pada lampiran dokumen pencairan dana yang memuat daftar penerima pembayaran. Akibatnya, data yang digunakan pada proses selanjutnya berbeda dengan data yang sebelumnya telah diverfikasi.
“Ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius BPK. Dalam rekomendasinya, lembaga auditor negara itu meminta Pemkab Kukar segera mengimplementasikan SP2D Online untuk memperkuat keamanan sistem dan menutup celah manipulasi data dalam proses pencairan anggaran.
Aulia mendorong, agar digitalisasi pencairan dana segera diimplementaaikan. Sehingga dapat membuat seluruh tahapan transaksi tercatat secara elektronik dan terintegrasi, sehingga lebih mudah diawasi dan ditelusuri apabila ditemukan kejanggalan.
“Dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini di lingkup pemerintah daerah,” katanya.
Selain memperketat pengawasan, sistem tersebut juga diharapkan mempercepat proses administrasi keuangan di seluruh organisasi perangkat daerah. Penggunaan dokumen digital diyakini dapat memangkas proses birokrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.
Meski demikian, Aulia menyebut transformasi digital tetap memiliki tantangan teknis. Gangguan sistem maupun tingginya lalu lintas transaksi pada akhir tahun anggaran berpotensi memengaruhi proses pengiriman data.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah tidak menumpuk proses pencairan anggaran menjelang akhir tahun. Perencanaan yang lebih baik dinilai menjadi kunci agar sistem baru tersebut dapat berjalan optimal.
Temuan BPK tersebut kini menjadi alarm bagi pengelolaan keuangan daerah di Kukar. Implementasi SP2D Online diharapkan tidak hanya mempercepat layanan administrasi, tetapi juga menjadi benteng pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa pada masa mendatang. (moe)
Editor : Indra Zakaria