PROKAL.CO, TENGGARONG –
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor yang diduga tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap pendalaman. Inspektorat Daerah Kukar mulai bergerak menelusuri substansi temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan administrasi maupun pelanggaran dalam proses pencairannya.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, pengembalian dana hasil temuan juga mulai dilakukan. Namun, nilai pasti yang telah disetorkan kembali ke kas daerah masih dalam proses rekapitulasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk mendalami temuan tersebut. Saat ini, Inspektorat masih berkoordinasi dengan auditor negara guna memperoleh gambaran utuh terkait substansi persoalan yang ditemukan.
“Saya secara pasti belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sunggono memastikan, tim Inspektorat saat ini masih bekerja mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Inspektorat berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu lebih dalam substansi dari temuan yang dimaksud. Jadi sekarang tim sedang bekerja,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari salah satu perangkat daerah yang menangani urusan kependidikan, yakni Dinas PK.
Meski demikian, Inspektorat belum membeberkan secara rinci bentuk temuan maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat karena proses pendalaman masih berlangsung.
Di sisi lain, upaya pengembalian dana yang menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK disebut sudah mulai dilakukan. Sejumlah pihak yang terkait dengan temuan tersebut telah melakukan penyetoran secara bertahap.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS (surat tanda setoran) dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan,” jelasnya.
Proses rekapitulasi, lanjut Sunggono, masih membutuhkan waktu lantaran bukti setoran tidak seluruhnya disampaikan melalui satu pintu. Sebagian diserahkan ke Inspektorat, sementara sebagian lainnya disampaikan langsung ke perangkat daerah terkait.
“Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Inspektorat harus melakukan pencocokan data terlebih dahulu untuk memastikan jumlah pengembalian yang telah masuk sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses,” lanjutnya.
Terkait dugaan adanya manipulasi data sebagaimana yang sempat mencuat dalam temuan tersebut, Sunggono menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Pendalaman yang dilakukan Inspektorat menjadi tahapan penting untuk memastikan akar persoalan dalam temuan BPK tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi, kelemahan sistem pengawasan, atau mengarah pada pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut. (moe)
Editor : Indra Zakaria