PROKAL.CO, TENGGARONG – Ribuan bulan tunggakan sewa Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, berpotensi bebani warga di tengah keterbatasan ekonomi ini. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pertanggung jawaban berupa keringanan dari pemerintah, lantaran persoalan tersebut muncul akibat kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan aset sejak kawasan itu ditempati warga pasca penertiban permukiman di kawasan Tanjung pada 2016 silam.
Kesimpulan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama puluhan warga penghuni Perumahan Eks Tanjung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Dapil I Akbar Haka dan Desman Minang Endianto, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat Tenggarong, serta Lurah Mangkurawang.
Ahmad Yani mengungkapkan, persoalan tunggakan sewa mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama warga dan pemerintah daerah, DPRD menilai penghuni tidak dapat sepenuhnya dibebani atas tunggakan yang muncul selama periode 2016 hingga 2025.
“Dalam rapat tadi kami memutuskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pemerintah daerah dalam pengelolaan Perumahan Eks Tanjung yang saat ini ditempati oleh masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, selama bertahun-tahun warga tidak pernah mendapatkan tagihan resmi maupun kepastian administrasi terkait kewajiban pembayaran sewa.
“Permasalahan ini muncul dalam kaitannya dengan temuan BPK. Dari tahun 2016 hingga 2025, masyarakat tidak mampu dan tidak sanggup membayar karena berbagai persoalan, di antaranya tidak adanya tagihan, tidak adanya perjanjian, dan berbagai persoalan administrasi lainnya,” katanya.
Karena itu, DPRD berharap Pemkab Kukar memiliki pandangan yang sama bahwa warga tidak seharusnya dibebani membayar tunggakan yang muncul akibat lemahnya pengelolaan aset daerah pada masa lalu.
“Kami memahami dan mengakui bahwa masyarakat memang tidak dapat dibebani untuk membayar tunggakan pada periode itu. Kami berharap pemerintah kabupaten juga memiliki pandangan yang sama,” tegasnya.
Meski demikian, Yani menegaskan kewajiban pembayaran sewa mulai berlaku penuh pada 2026. Sesuai Surat Keputusan Bupati, tarif sewa yang dikenakan saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Mulai Januari 2026 dan seterusnya, penghuni tidak boleh lagi tidak membayar. Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan dan itu wajib dibayarkan,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah mengkaji kemungkinan lahirnya produk peraturan daerah baru yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat penghuni perumahan tersebut.
Selain itu, evaluasi tarif sewa juga dinilai perlu dilakukan. Pasalnya, berdasarkan hasil penilaian aset, besaran sewa perumahan tersebut sebenarnya dapat mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali tarif yang berlaku. Siapa tahu masih memungkinkan untuk diturunkan sehingga lebih ringan bagi masyarakat,” katanya.
Sepaham dengan Ketua DPRD Kukar, Anggota DPRD Kukar Dapil Tenggarong Akbar Haka mengatakan keringanan atas tunggakan ini adalah bentuk tanggung jawab dari pemerintah. Di tengah ekonomi yang serba terbatas ini, Akbar harap dinas terkait dapat merumuskan solusi terbaik bersama DPRD Kukar.
"Warga ini sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan kita berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kelalaian ini," ucap Akbar.
Pasca rapat ini, Ahmad Yani mendorong agar adanya pengelolaan lebih tertib dan profesional terhadap Perumahan Eks Tanjung. Mengingat bahwa perumahan ini adalah aset milik pemerintah daerah, maka masih menjadi tanggung jawab pemerintah, agar terus mendapat perhatian.
“Termasuk jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, masjid, dan berbagai fasilitas lainnya harus dibenahi oleh pemerintah kabupaten. Tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus,” tegas Ahmad Yani.
Ke depan, DPRD juga meminta seluruh penghuni melakukan penataan administrasi agar tidak ada lagi rumah yang ditempati tanpa izin maupun dokumen resmi. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset dan pendapatan daerah. (moe)
Editor : Indra Zakaria