PROKAL.CO, TENGGARONG – Kabar baik bagi para Ketua RT dan jajaran pengurus RT di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan kenaikan insentif RT yang menjadi bagian dari program dedikasi daerah akan direalisasikan pada tahun 2026 setelah regulasi pendukungnya rampung disusun.
Saat ini, pembayaran insentif masih menggunakan besaran lama karena pemerintah daerah masih menyelesaikan perubahan aturan yang menjadi dasar hukum pemberlakuan insentif baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung menaikkan insentif tanpa melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. “Termasuk insentif, saat ini yang dibayarkan masih menggunakan pagu lama. Regulasi untuk menaikkan insentif belum bisa disusun sebelum Peraturan Bupati yang baru selesai,” ujarnya, Rabu (23/6/2026).
Setelah Peraturan Bupati terkait Program RT-Ku Terbaik selesai. Arianto pastikan pemerintah akan melanjutkan penyusunan perubahan regulasi standar satuan harga yang menjadi dasar penyesuaian insentif RT. “Nanti kami akan melakukan perubahan pada regulasi standar satuan harga untuk menaikkan insentif mereka. Mudah-mudahan pada bulan Agustus regulasinya sudah selesai dan bisa dibayarkan sesuai standar terbaru,” katanya.
Saat ini, insentif Ketua RT masih berada di kisaran Rp1 juta per bulan dan belum mengalami perubahan sejak awal tahun. “Sekarang ini insentifnya masih sekitar Rp1 juta. Setelah perubahan standar satuan harga selesai, insentif akan disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan rencana yang disusun pemerintah daerah, kenaikan insentif tidak hanya diberikan kepada Ketua RT, tetapi juga kepada sekretaris dan anggota RT. “Kalau regulasinya sudah selesai, nanti insentif Ketua RT sebesar Rp1,5 juta, sekretaris Rp1 juta, dan anggota Rp850 ribu,” jelas Arianto. Ia berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target sehingga kenaikan insentif dapat mulai diberlakukan pada semester kedua tahun ini.
“Mudah-mudahan pada September atau Oktober sudah bisa diberlakukan,” katanya. Arianto menegaskan keterlambatan pemberlakuan kenaikan insentif bukan karena pemerintah daerah menunda realisasi program, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Sampai saat ini insentifnya belum naik. Dari Januari sampai sekarang masih menggunakan besaran yang lama,” ujarnya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan setiap program pemerintah daerah. “Kita tidak pernah melanggar aturan. Karena itu, kenaikan insentif harus menunggu regulasi yang baru selesai terlebih dahulu,” tegasnya.
Kenaikan insentif tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Ketua RT dan perangkatnya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program RT-Ku Terbaik yang mulai dijalankan tahun ini.
Dengan meningkatnya dukungan anggaran dan kesejahteraan pengurus RT, pemerintah berharap pembangunan berbasis lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (moe)
Editor : Indra Zakaria