PROKAL.CO, TENGGARONG – Uang miliaran rupiah yang seharusnya dikelola untuk mendukung pelayanan pendidikan di Kutai Kartanegara justru diduga mengalir ke rekening seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam bentuk pembayaran honor yang tidak wajar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kukar.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan tidak akan mentoleransi praktik tersebut. Ia menyebut kasus honor senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai fraud atau dugaan kecurangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat.
"Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia kepada awak media usai Rapat Paripurna Penjelasan Pemerintah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kukar, Senin (29/6/2026).
Aulia mengatakan, tindak lanjut atas temuan BPK kini berada di tangan Inspektorat Kukar sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menuntaskan proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi.
"Kalau itu memang harus diselesaikan. Tetapi berikan waktu kepada Inspektorat untuk bekerja, karena mekanisme tindak lanjut hasil temuan BPK memang memberikan waktu kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Aulia meyakini, proses penelusuran tidak akan menemui banyak kendala karena data penerima dana telah terdokumentasi secara jelas.
"Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua," katanya.
Pemkab, lanjut dia, akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima untuk kemudian dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Aulia menilai pembuktian kasus tersebut relatif sederhana apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
"Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit pembuktiannya. Tidak perlu ada upaya-upaya yang luar biasa. Tinggal bagaimana ada goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan," ucapnya.
Ia menambahkan, proses penyelesaian kerugian daerah selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang difasilitasi Inspektorat Kukar.
"Semua mekanisme pengembalian kerugian daerah itu akan kami laksanakan melalui Inspektorat," katanya.
Aulia juga mengungkapkan, temuan di Disdikbud bukan hanya terkait satu pembayaran honor bernilai besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 71 temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS.
"Yang 71 itu berkaitan dengan anggaran di Dinas Pendidikan dengan satu kode rekening untuk pembayaran honor non-PNS," ungkapnya.
Temuan honor bernilai besar tersebut sebelumnya telah menjadi salah satu alasan Pemkab Kukar mempercepat penerapan SP2D Online. Sistem tersebut diharapkan menjadi langkah mitigasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini kini memasuki tahap tindak lanjut oleh Inspektorat Kukar. Selain mengupayakan pengembalian kerugian daerah melalui mekanisme yang berlaku, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana juga akan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. (moe)
Editor : Indra Zakaria