Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bupati Kukar Hormati Proses Hukum Penggeledahan Disdikbud, Minta Tindak Lanjut Temuan BPK Tetap Diberi Ruang

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:24 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan, Bupati Kukar menegaskan pemerintah daerah menghormati dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Pemkab juga berharap kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya temuan Tahun Anggaran 2025, tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku agar proses pengembalian kerugian daerah dapat diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan dirinya menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim pada Senin (6/7/2026) sore.

Baca Juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru

"Kemarin sore saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Aulia, Selasa (7/7/2026).

Aulia memastikan, pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Sebagai aparatur pemerintah, kami tentu mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah berada dalam ranah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," jelasnya. Ia menegaskan, peran pemerintah daerah saat ini adalah bersikap kooperatif dan memberikan dukungan terhadap seluruh proses yang dilakukan penyidik. "Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung seluruh proses tersebut," tegas Aulia.

Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. "Namun khusus untuk temuan tahun anggaran 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni menyelesaikan proses pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,' ucap Aulia.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian sesuai rekomendasi. Maka pemerintah ujar Aulia, terbuka untuk menjalani mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan.

"Apabila dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian atau hasilnya tidak sesuai, barulah langkah-langkah berikutnya dapat diambil," lanjutnya. Aulia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ruang lingkup penyidikan Kejati Kaltim tidak hanya mencakup tahun anggaran 2025, tetapi juga periode 2020 hingga 2025. "Informasi yang kami terima, pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kaltim mencakup periode 2020 hingga 2025. Karena itu, ia menegaskan pemerintah daerah saat ini hanya berwenang menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk temuan tahun 2025, sedangkan dugaan yang berkaitan dengan tahun-tahun sebelumnya masih menunggu penjelasan lebih rinci.

"Namun yang menjadi kewenangan kami saat ini terkait tindak lanjut pengembalian hanya untuk temuan tahun 2025. Sementara untuk persoalan tahun 2024 ke bawah, kami belum mengetahui secara detail. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, Aulia mengaku akan meminta laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai hasil penggeledahan dan ruang lingkup pemeriksaan.

"Nanti kami akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengenai hal tersebut." katanya. Ia kembali menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. "Sekali lagi, kami mendukung seluruh langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur menggeledah Kantor Disdikbud Kukar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. 

Hingga kini, Kejati Kaltim masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai dugaan kerugian negara. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara