PROKAL.CO, TENGGARONG – Di tengah laju pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), keresahan justru menyelimuti sebagian warga Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat. Lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga kini dipersoalkan karena masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, membuat sejumlah petani harus berhadapan dengan proses hukum.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal status lahan. Ketidakpastian akibat tumpang tindih regulasi dinilai mengancam mata pencaharian, masa depan pertanian, hingga keberlangsungan hidup generasi yang telah turun-temurun menetap di kawasan tersebut. Mereka pun meminta pemerintah pusat dan Otorita IKN mempertimbangkan kembali langkah penertiban dengan melihat sejarah keberadaan masyarakat.
Ketua RT 21 Kelurahan Sungai Merdeka, Armain, mengatakan warga menyambut baik perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap persoalan yang mereka hadapi. Ia berharap keresahan masyarakat dapat diketahui lebih luas sehingga mendapat solusi yang berpihak kepada warga.
"Kami hari ini sangat bersyukur dan senang bisa bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta teman-teman media. Harapan kami, persoalan yang kami hadapi bisa diketahui lebih luas," ujarnya.
Armain menuturkan, masyarakat di wilayah itu bukanlah pendatang baru. Keluarganya sendiri telah menetap di kawasan tersebut selama lebih dari setengah abad dan menjadi bagian dari sejarah pembukaan wilayah Sungai Merdeka.
"Saya sendiri selaku RT sudah hidup di sini lebih dari 50 tahun. Saya asli orang sini," katanya.
Menurutnya, lahan yang kini dipersoalkan merupakan kawasan yang sejak dahulu digarap warga untuk bertani. Ia bahkan tumbuh besar dengan menggantungkan kehidupan dari hasil kebun tersebut.
"Lahan yang digarap warga itu berdampingan dengan tempat saya tinggal. Saya juga sejak kecil tinggal di situ. Kami memang masyarakat yang sudah lama menetap di kawasan itu," tuturnya.
"Waktu kecil saya mencari nafkah di sana. Saya tumbuh besar di kawasan itu," sambung Armain.
Ia mengaku sempat menyambut baik pembangunan IKN di Kalimantan. Namun, situasi yang kini dihadapi warga justru menimbulkan kecemasan.
"Awalnya kami bangga dan senang ketika ada rencana IKN masuk ke Kalimantan. Tetapi kalau caranya seperti sekarang, justru IKN membuat kami resah," ungkapnya.
"Kalau keadaannya seperti ini terus, lebih baik kami kembali saja menjadi bagian Kabupaten Kutai Kartanegara seperti sebelumnya. Selama kami berada di bawah Kutai Kartanegara, kami tidak pernah mengalami persoalan seperti sekarang," lanjutnya.
Armain menegaskan, masyarakat memiliki jejak sejarah yang menunjukkan keberadaan mereka jauh sebelum kawasan itu menjadi bagian dari IKN. Bahkan, orang tuanya ikut membuka akses jalan di wilayah tersebut pada sekitar 1960-an.
"Kami memiliki bukti bahwa masyarakat sudah lama tinggal di sini. Orang tua kami juga ikut membuka wilayah ini. Bapak saya yang ikut membuat jalan dari papan pada sekitar tahun 1960. Jadi kami tahu persis sejarah kawasan ini," jelasnya.
Karena itu, warga merasa terpukul ketika aktivitas bertani yang telah berlangsung turun-temurun justru dianggap sebagai perambahan kawasan hutan.
"Itulah yang membuat kami sangat kecewa ketika sekarang dianggap merambah kawasan. Padahal kami tidak pernah merambah," tegas Armain.
Ia juga mengingatkan, pertanian telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat Sungai Merdeka selama puluhan tahun. Dari hasil kebun, banyak keluarga mampu menyekolahkan anak hingga berhasil menjadi sarjana dan bekerja di berbagai instansi pemerintah.
"Kami ini petani sayur. Dari hasil bertani itulah orang tua kami membiayai sekolah anak-anaknya. Bahkan ada warga kami yang sekarang bekerja di kementerian di Jakarta. Semua itu berawal dari hasil bertani di sini," katanya.
Sebelum mengambil tindakan penertiban, pemerintah seharusnya melihat sejarah dan asal-usul masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Armain juga mengingatkan bahwa persoalan enclave Sungai Merdeka pernah mendapat perhatian pemerintah pusat.
"Seharusnya sebelum mengambil tindakan, mereka lebih dulu melihat sejarah dan silsilah masyarakat yang tinggal di sini," ujarnya.
"Di Sungai Merdeka ini dulu juga pernah ada surat dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar persoalan enclave di Sungai Merdeka segera diselesaikan. Surat itu ada. Tetapi sampai hari ini persoalan itu belum selesai," tambahnya.
Kini, warga berharap pemerintah pusat kembali memberi perhatian terhadap penyelesaian status kawasan tersebut.
"Harapan kami kepada IKN dan kepada Bapak Presiden Prabowo, semoga persoalan enclave di Sungai Merdeka ini segera diselesaikan," ucap Armain.
Senada dengan itu, Saswoko, salah satu warga yang telah menerima surat pemanggilan dari kepolisian, mengaku lahan yang dipersoalkan telah digarapnya sejak 1997. Ia baru mengurus legalitas berupa surat segel pada 2024 karena sebelumnya terkendala biaya.
"Saya mulai menggarap lahan itu sejak 1997. Sementara legalitas berupa segel baru saya urus pada 2024 karena sebelumnya terkendala biaya," katanya.
Saswoko juga mengaku pernah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
"Saya juga pernah mengajukan PTSL. Sudah diajukan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Sebagai masyarakat kami juga tidak tahu bagaimana prosesnya," ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Saswoko mengaku diberi tahu bahwa lahan yang digarapnya dianggap masuk kawasan Tahura. Ia menyebut hanya diberi dua pilihan, yakni menyerahkan lahan atau menghadapi proses hukum.
"Pada saat pemeriksaan, saya diberi tahu bahwa lahan yang saya garap dianggap masuk kawasan Tahura. Di sana saya ditanya, kalau sebagai masyarakat apakah memilih menyerahkan lahan atau diproses hukum. Intinya hanya ada dua pilihan, menyerahkan atau diproses secara hukum," tuturnya.
Kondisi tersebut membuatnya berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap warga yang selama ini hanya menggantungkan hidup dari bertani.
"Jangan lagi masyarakat dipanggil ke kepolisian. Kami ini masyarakat kecil yang buta hukum. Yang kami tahu hanya bekerja sebagai petani, mencangkul, menanam, dan merawat tanaman. Kalau dipanggil ke polisi tentu masyarakat merasa takut," ungkap Saswoko.
Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terhadap usulan enclave yang telah lama diperjuangkan masyarakat. Pum, kawasan yang digarap warga juga menjadi salah satu sentra ketahanan pangan di Samboja Barat.
"Harapan saya kepada Presiden Prabowo, karena kawasan ini sudah lama diusulkan untuk dikeluarkan enklave. Mohon kiranya bisa diberikan kebijakan, dengan begitu masyarakat bisa hidup lebih tenang. Tidak lagi dihantui keresahan," katanya.
"Lahan yang kami garap juga menjadi kawasan ketahanan pangan. Kalau memang IKN ingin berkembang, seharusnya kawasan pertanian seperti ini juga diperhatikan," imbuhnya.
Saat ini, Saswoko mengaku masih menanam berbagai komoditas hortikultura di lahannya, mulai dari jagung manis, cabai, tomat, terong, timun, hingga aneka sayuran yang menjadi sumber penghidupan keluarganya. Bagi warga Sungai Merdeka, kepastian status kawasan bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga keberlangsungan sumber kehidupan yang telah diwariskan lintas generasi. (moe)
Editor : Indra Zakaria