PROKAL.CO, TENGGARONG – Dugaan pungutan liar yang menyeret seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara di Kecamatan Marangkayu tidak menghentikan agenda penegakan peraturan daerah. Di tengah proses klarifikasi yang akan ditempuh, Satpol PP justru memastikan penertiban terpadu di kawasan lokalisasi tetap disiapkan bersama lintas instansi.
Langkah itu dilakukan agar proses hukum atas laporan masyarakat berjalan sesuai mekanisme, sementara upaya penanganan persoalan sosial di kawasan lokalisasi tidak terhenti. Kepala Satpol PP Kutai Kartanegara, Arfan Boma, menegaskan pihaknya akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan terkait laporan dugaan pungutan liar tersebut.
"Mekanismenya tentu akan kami ikuti. Ada pihak yang melapor dan ada pihak yang dilaporkan. Sebagai pihak yang dilaporkan, nanti kami akan memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026). Boma mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, Satpol PP akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi institusi maupun anggotanya.
"Kalau memang nanti masih dianggap belum cukup dan tudingan itu tidak berdasar, kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Sebab persoalan seperti ini tentu dapat mengganggu kinerja organisasi maupun anggota Satpol PP," katanya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Satpol PP, Boma memastikan tidak akan ada toleransi. "Kalau memang nanti terbukti ada anggota Satpol PP yang terlibat dalam pelanggaran sebagaimana dilaporkan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Di sisi lain, Satpol PP juga tengah mematangkan rencana penertiban kembali di kawasan lokalisasi. Berbeda dengan operasi sebelumnya, kegiatan kali ini akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar penanganan persoalan di lapangan lebih komprehensif.
"Terkait penertiban di kawasan lokalisasi, insya Allah kegiatan yang sama akan kembali kami laksanakan. Namun kami tidak ingin berjalan sendiri. Kami harus menyinkronkan langkah dengan lintas OPD dan aparat terkait," ujar Boma. Sejauh ini, operasi terpadu tidak hanya berorientasi pada penegakan peraturan daerah, tetapi juga menyasar berbagai persoalan sosial yang muncul di kawasan tersebut.
"Kalau turun ke lapangan, kami ingin satu kegiatan bisa menyelesaikan banyak persoalan sekaligus. Misalnya bukan hanya razia minuman keras, tetapi juga edukasi kepada masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga upaya menekan penyebaran penyakit," katanya. Karena itu, pelaksanaan operasi masih menunggu penyelarasan jadwal bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, hasil mitigasi lapangan juga akan menjadi dasar dalam menentukan waktu pelaksanaan agar kegiatan berlangsung efektif.
Boma menambahkan, pendekatan yang dikedepankan Satpol PP tetap bersifat humanis. Menurutnya, penegakan aturan seharusnya diawali dengan pembinaan sehingga masyarakat memahami kewajibannya sebelum dikenai tindakan hukum.
Boma ingin masyarakat menaati peraturan secara sukarela, bukan semata-mata karena takut dikenai sanksi. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena masyarakat sengaja melanggar, tetapi karena belum memahami aturan atau terkendala prosedur administrasi, termasuk proses digital.
"Karena itu kami lebih mengedepankan pendekatan humanis. Kalau ada pelanggaran, tidak selalu langsung kami proses hukum. Kami berupaya memberikan pembinaan terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan," lanjut Boma.
Ia juga menegaskan Satpol PP terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan. Tugas Satpol PP tidak hanya terbatas pada penegakan perda, tetapi juga mencakup penanganan berbagai persoalan ketertiban umum, mulai dari penanganan ternak lepas, gelandangan dan pengemis, konflik sosial, hingga membantu penanggulangan bencana bersama instansi terkait.
"Sekali lagi kami tegaskan jika ada bukti laporkan ke APH, dan kami menghormati proses hukum itu. dan akan kami tindaklanjuti secara internal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," tutupnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria