PROKAL.CO, TENGGARONG – Di saat sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai mengkhawatirkan kemampuan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) akibat tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kondisi tersebut belum terjadi di daerahnya. Belanja pegawai untuk sekitar 18 ribu PNS dan PPPK disebut masih aman setidaknya hingga dua bulan ke depan.
Pernyataan itu menjadi perhatian setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK akibat kapasitas fiskal yang terbatas. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat meminta daerah lebih cermat mengelola belanja pegawai agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menegaskan kemampuan fiskal daerah hingga kini masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai.
"Kami selalu mengupayakan memastikan bahwa pengeluaran untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat yang mendesak, termasuk ASN, tetap bisa kita jaga dan kita bayarkan sesuai dengan yang seharusnya," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Senin (13/7/2026) kemarin.
Saat ditanya mengenai kepastian pembayaran gaji hingga akhir tahun, Sunggono mengatakan kondisi keuangan daerah masih berada dalam kondisi terkendali.
"Sampai bulan ini, bulan depan InsyaAllah masih aman," katanya.
Berdasarkan data Pemkab Kukar, jumlah aparatur sipil negara yang terdiri atas PNS dan PPPK saat ini mencapai sekitar 18 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan belanja pegawai setiap tahun mencapai sekitar Rp2,7 triliun atau sekitar sepertiga dari total APBD Kukar yang berada di kisaran Rp7 triliun.
Besarnya alokasi tersebut menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen terbesar dalam APBD. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengendalian fiskal agar kewajiban kepada ASN tetap terpenuhi tanpa mengganggu program pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah tetap memprioritaskan pengeluaran yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan dasar, termasuk pembayaran hak ASN yang menjadi roda penggerak pelayanan pemerintahan. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co