Polres Kukar Bongkar 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Tenggarong dan Kota Bangun Jadi Wilayah Menonjol

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 19:35 WIB
Rilis Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Kutai Kartanegara (Elmo/Prokal.co)
Rilis Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Kutai Kartanegara (Elmo/Prokal.co)


PROKAL.CO, TENGGARONG – Peredaran narkotika di Kutai Kartanegara masih menjadi ancaman serius, terutama di kawasan Tenggarong dan Kota Bangun. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, Polres Kukar berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan 40 tersangka serta menyita sabu seberat 120,21 gram yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil operasi yang digelar sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Tribata Mapolres Kukar, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra didampingi Kabag Ops AKP Ecky Widi Prawira dan Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman.

Kompol Izdiharuddin menjelaskan Operasi Antik Mahakam tahun ini difokuskan pada penindakan target operasi (TO) maupun non-TO untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Dari 29 kasus yang diungkap, sebanyak empat kasus merupakan target operasi dan 25 kasus lainnya non-target operasi. Polisi menetapkan 40 tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan dengan peran sebagai pengedar maupun kurir.

“Pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 berfokus pada penindakan target operasi maupun non-target operasi guna memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 120,21 gram dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp240,4 juta, empat butir ekstasi senilai sekitar Rp2,2 juta, uang tunai Rp8,24 juta, alat hisap, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor.

Dari perhitungan Polres Kukar, barang bukti sabu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel atau penginapan di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan I yang juga masuk dalam target operasi dengan barang bukti sabu seberat 62,06 gram.

“Jaringan ini diduga beroperasi melalui lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Izdiharuddin.

Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman menyebut wilayah yang paling banyak menjadi perhatian selama operasi berada di sekitar Kota Tenggarong. Berdasarkan hasil pengungkapan dan informasi yang dihimpun, kawasan perkotaan masih menjadi titik paling menonjol dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Wilayah yang paling menonjol berdasarkan hasil operasi dan informasi yang kami himpun berada di wilayah Tenggarong dan kawasan Kota Bangun,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sebagian besar pelaku yang diamankan berusia sekitar 20-an tahun. Kondisi itu menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih banyak menyasar kelompok usia produktif dan generasi muda.

Selain jumlah pengungkapan, polisi juga menemukan perkembangan modus operandi baru. Para pelaku memanfaatkan teknologi Google Maps dengan cara menyimpan narkotika di lokasi tertentu lalu mengirim titik GPS kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung.

“Terkait modus baru yang memanfaatkan Google Maps, kami juga menggunakan dukungan teknologi kepolisian untuk mengantisipasi dan melakukan pengungkapan,” ujar Aulia.

Polisi juga menemukan indikasi transaksi narkotika dilakukan di tempat hiburan keluarga di wilayah Tenggarong. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawasan dan patroli malam akan ditingkatkan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

“Untuk mengantisipasi tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, kami akan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk patroli dan pengamanan pada malam hari di lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia mengakui tantangan terbesar dalam penanganan kasus narkotika bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi membongkar jaringan yang lebih tinggi.

“Kendala utama dalam pengungkapan kasus narkotika adalah membuka jaringan yang lebih luas. Ketika pelaku diamankan, mereka cenderung berusaha menutupi dan menghalangi informasi yang dapat mengarah kepada pengendali atau jaringan di atasnya,” katanya.

Polres Kukar memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tidak akan berhenti setelah Operasi Antik Mahakam berakhir. Pengembangan kasus ke jaringan yang lebih tinggi, pengawasan wilayah rawan, patroli digital, serta pemantauan transaksi melalui media sosial akan terus dilakukan secara berkala.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Polres Kukar menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara