Tahap Investigasi Temuan Honor Non-ASN di Disdikbud Kukar akan Disampaikan ke BPK, Baru Kembali Rp2 Miliar

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:48 WIB
Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penerbitan honorarium non-ASN tak wajar senilai Rp36,7 Miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendekati tahap penyampaian hasil investigasi. Hal ini menindaklanjuti surat dari BPK RI, yang telah mengirim undangan ke Inspektorat Kukar untuk menyampaikan hasil investigasi temuan tahun 2025 tersebut.

Plt Inspektur Daerah Kukar Sunggono mengungkapkan babak baru tindak lanjut temuan ini pada Senin (3/8/2026). Ia mengatakan, pihak Inspektorat telah berkoordinasi dan siap melaporkan perkembangan maupun hasil investigasi. Mengingat tahapan penyampaian ini diperlukan untuk membahas langkah selanjutnya dari temuan BPK.

"Nanti akan dibahas langkah apa yang akan dilakukan serta rekomendasi lanjutan yang akan diberikan untuk temuan honorarium non-ASN ini,” ujar Sunggono.

Untuk diketahui, Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan BPK lantaran menemukan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan. Dengan nilai mencapai sekitar Rp36,7 miliar, puluhan penerima dinilai tidak berhak menerima dana tersebut.

Penerima tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, tenaga harian lepas (THL), mantan THL Pemkab Kukar, pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di luar Disdikbud, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga guru PPPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan guru PNS Pemkab Kukar.

Menjadi temuan, BPK memberi rekomendasi ke Pemkab Kukar untuk menindaklanjutinya. Termasuk melakukan perbaikan tata kelola, penguatan sistem verifikasi, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan dan pembayaran tunjangan guru. Serta mengembalikan dana, lantaran berpotensi merugikan negara.

Dari investigasi yang dilakukan Inspektorat Kukar ke beberapa penerima yang tak berhak. Sunggono menyebut beberapa dari mereka telah mengakui, bahwa pernah menerima dana tersebut. Pun dari penerima itu, ada yang sudah mengembalikan maupun melunasinya.

"Dana yang sudah dikembalikan berasal dari berbagai pihak yang rekeningnya kami dalami dan mereka mengakui keterlibatannya. Ada yang sudah melunasi. Setidaknya yang saya ingat ada empat orang dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” lanjutnya.

Sunggono juga mengungkapkan, saat ini dana yang telah dikembalikan bernilai Rp2 Miliar dari berbagai penerima. Ketika ditanya secara spesifik mengenai seorang individu yang dilaporkan menerima honor tak wajar hingga Rp9,5 Miliar dalam setahun. Sunggono menyebut dia belum mengembalikannya sepeser pun hingga detik ini.

“Belum ada sama sekali dikembalikan,” bebernya.

Hari ini, Sunggono menginstruksikan jajaran Inspektorat untuk menjadwalkan penyampaian laporan kepada BPK, tinggal menyesuaikan waktu pelaksanaannya. Ia juga mengungkapkan kemungkinan penyitaan aset sebagai komitmen mengembalikan kerugian daerah. Namun pihaknya fokus menyarankan pengembalian dana kepada yang bersangkutan.

"Kami tetap menyarankan dan memohon agar mereka secara sukarela mengembalikan kerugian daerah tersebut,” tutup Sunggono. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara