Data tersebut terungkap dalam penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT ke-81 RI yang dilakukan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Senin (17/8/2026).
Lapas Kelas IIA Tenggarong memiliki kapasitas hanya 416 orang, terdiri dari kapasitas tahanan 269 orang dan narapidana 1.090 orang. Namun, jumlah penghuni mencapai 1.359 orang, sehingga mengalami overcrowded hingga 326,7 persen.
Dari jumlah tersebut, 1.066 orang merupakan warga Kukar.
Dalam momentum HUT ke-81 RI, sebanyak 727 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong menerima Remisi Umum. Rinciannya, 702 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II).
Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dihuni 349 warga binaan, dengan 60 orang di antaranya merupakan warga Kukar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278 orang memperoleh remisi, terdiri dari 272 penerima RU-I dan enam penerima RU-II.
Adapun LPKA Kelas IIA Tenggarong memiliki 69 penghuni, dengan 14 orang merupakan warga Kukar. Sebanyak 49 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana, terdiri dari 48 penerima PMP-I dan satu penerima PMP-II.
Dengan demikian, dari tiga lapas tersebut terdapat 1.054 warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 RI.
Penyerahan remisi dilakukan Aulia mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana, tetapi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
“Remisi ini diharapkan semakin menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan sebelum warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kami melalui pembinaan yang dilakukan, warga binaan menjadi semakin lebih baik dan siap memberikan kontribusi nyata ketika mereka bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Tingginya jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong juga menjadi perhatian Pemkab Kukar. Dengan kapasitas 416 orang tetapi dihuni 1.359 warga binaan, persoalan daya tampung menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditangani.
Aulia mengatakan Pemkab Kukar terus berkoordinasi terkait rencana perluasan maupun pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru. Pemerintah daerah berencana menyiapkan lahan pada tahun depan untuk mendukung pembangunan tempat pembinaan atau tahanan dengan kebutuhan kapasitas tambahan.
“Kami tetap terus berkoordinasi terkait rencana perluasan tersebut. Kalau tahun depan, impian kami sudah kita koordinasikan, kami akan menyiapkan lahan untuk pembangunan tempat pembinaan atau tahanan yang perlu ditampung di luar,” ungkapnya.
Untuk Lapas Perempuan, Pemkab Kukar terlebih dahulu menargetkan penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah pada tahun depan. Setelah itu, pemerintah daerah akan melihat kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pembangunan fasilitas berikutnya.
“Tahun depan rencananya kami akan menyelesaikan pekerjaan rumah di Lapas Perempuan. Selanjutnya, kami akan melihat kesiapan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membangun dan menyiapkan lahan untuk pembangunan tersebut,” tandasnya.
Kondisi overcrowded di Lapas Kelas IIA Tenggarong menjadi gambaran kebutuhan penambahan kapasitas pemasyarakatan di Kukar. Rencana penyediaan lahan baru diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk kebutuhan pembinaan warga binaan di daerah. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co