PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekayaan adat dan budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menjadi warisan sejarah yang terus dijaga di tengah perkembangan zaman. Untuk memastikan pelestariannya memiliki pondasi hukum yang kuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara bersama Kesultanan menandatangani pakta sinergitas, Kamis (20/8/2026).
Penandatanganan pakta bertajuk Pelestarian Adat, Penguatan Kesadaran Hukum, dan Perlindungan Nilai Budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura itu berlangsung di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Tenggarong.
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Sultan Aji Muhammad Arifin, menandatangani langsung pakta tersebut. Prosesi disaksikan para pejabat utama (PJU) dan jajaran Kejari Kukar serta kerabat Kesultanan.
Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan penandatanganan tersebut bukan sekadar seremoni. Kerja sama itu menjadi upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat serta nilai budaya Kesultanan Kutai Kartanegara.
“Ini upaya bersama kita untuk memperkuat komitmen dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat serta nilai-nilai budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan sejarah masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Aji Kalbu.
Kesultanan Kutai Kartanegara memiliki perjalanan sejarah panjang yang membentuk kebudayaan masyarakat di wilayah tersebut. Warisannya tidak hanya berupa peninggalan sejarah, tetapi juga mencakup adat, tradisi, tata upacara, seni budaya hingga kearifan lokal. Karena itu, Kejari Kukar melihat pelestarian warisan tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Aji Kalbu menyebut kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak hanya berkaitan dengan penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Landasan tersebut menjadi pijakan bagi Kejari Kukar untuk membangun sinergi dengan Kesultanan dan elemen masyarakat dalam memastikan pelestarian adat dapat berlangsung terarah dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Dalam konteks tersebut, penegakan dan penghormatan terhadap hukum perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Adat istiadat harus ditempatkan sebagai kekayaan budaya yang dilestarikan sesuai dengan koridor hukum nasional dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Muhammad Heriansyah bergelar Pangeran Notonegoro, menyebut kerja sama tersebut menjadi sejarah tersendiri bagi Kesultanan di bawah kepemimpinan Sultan ke-21 Aji Muhammad Arifin.
“Ini menjadi sejarah pertama yang dilakukan oleh Kesultanan Kutai Kartanegara di bawah kepemimpinan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Sultan Haji Muhammad Arifin melalui perjanjian dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Menurut Heriansyah, kerja sama tersebut menjadi langkah untuk mempertemukan nilai-nilai hukum adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. “Sejak bergabungnya Kesultanan Kutai Kartanegara ke dalam NKRI, tentu kita tunduk dan patuh. Oleh karena itu, sinergitas hari ini adalah bagaimana mengkolaborasikan hukum adat yang ada dengan hukum positif Republik Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, Kesultanan Kutai Kartanegara memiliki dua undang-undang adat yang menjadi bagian dari warisan tata kehidupan kesultanan, yakni Undang-Undang Beraja Niti dan Undang-Undang Panji Selaten. “Undang-Undang Beraja Niti mengatur tata krama di dalam keraton, seperti adat dan adab. Kemudian Undang-Undang Panji Selaten mengatur mekanisme dan hukum yang berlaku di masyarakat umum,” terang Heriansyah.
Ia berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut dalam berbagai koordinasi terkait pelestarian adat, penegakan hukum dan kondusivitas daerah. “Kami berharap penandatanganan pakta sinergitas ini mampu mengangkat dan menjaga marwah kesultanan, sekaligus menjaga marwah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam menegakkan hukum positif terhadap masyarakat kita,” ujarnya.
Heriansyah juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelestarian adat dan budaya, khususnya karena sebagian pembiayaannya bersumber dari anggaran negara. “Kesultanan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat, yang sumber pendanaannya dari APBD dan APBN, harus dapat dipertanggungjawabkan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut dia, kerja sama dengan Kejari Kukar diharapkan menjadi pintu untuk memperkuat pendampingan dan koordinasi dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat dan budaya. “Kami ingin ketaatan terhadap hukum tetap terjaga dan dapat berkolaborasi memberikan jalan terbaik untuk menjaga kondusivitas di daerah kita,” katanya.
Heriansyah menambahkan, cakupan wilayah adat Kesultanan Kutai Kartanegara tidak hanya berada di Kukar. Wilayah adat tersebut, kata dia, meliputi 10 kabupaten dan kota sehingga ke depan peluang kerja sama dengan institusi kejaksaan di daerah lain juga terbuka.
“Mudah-mudahan ini menjadi spirit kita bersama. Tidak hanya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, tetapi barangkali juga dengan pihak kejaksaan tinggi, karena wilayah adat Kesultanan Kutai Kartanegara meliputi 10 kabupaten dan kota Kaltim," pungkasnya.
Setelah penandatangan pakta integritas dengan kesultanan. Kejari Kukar lanjut melakukan kerja sama ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang dalam hal ini diwakili Bupati Aulia Rahman Basri. Dengan komitmen sama, melestarikan adat dengan hukum kuat.
Bagi Kejari Kukar dan Kesultanan, penguatan hukum dalam pelestarian adat bukan dimaksudkan untuk menghilangkan nilai-nilai tradisi. Sebaliknya, sinergi tersebut diarahkan agar warisan Kesultanan Kutai Kartanegara tetap hidup, diwariskan kepada generasi muda, sekaligus terlindungi dalam koridor hukum yang berlaku. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co