Bupati Kukar Siap Pecat Guru SMP di Tenggarong Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Tenggarong. Aulia menyebut pemecatan menjadi sanksi terberat apabila hasil proses hukum membuktikan guru tersebut melakukan pelanggaran berat. Ia menegaskan tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.

“Kita harus melihat konteks dan teksturnya. Tetapi kalau memang sudah tergolong pelecehan seksual, itu harus tegas dan tidak bisa ditoleransi,” kata Aulia, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, sanksi terhadap guru tersebut harus menyesuaikan hasil pembuktian. Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, pemecatan dapat menjadi konsekuensi yang diberikan. “Sanksi terberat adalah dipecat. Itu sudah termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Pernyataan Aulia tersebut disampaikan setelah Disdikbud Kukar mengambil langkah sementara terhadap guru yang bersangkutan. Guru tersebut dipindahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong dan statusnya sebagai guru dihentikan sementara hingga proses hukum berjalan.

Baca Juga: Disdikbud Kukar Nonaktifkan Sementara Guru SMP Tenggarong yang Diduga Kirim Pesan Pelecehan

Aulia mengatakan langkah untuk menjauhkan guru dari aktivitas mengajar diperlukan agar tidak kembali berinteraksi dengan peserta didik selama proses penanganan berlangsung.

“Minimal guru tersebut harus kita lokalisasi, tidak boleh mengajar. Dalam waktu dekat kalau terbukti, kita harus bertindak. Tapi kita buktikan dulu dan lihat prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Tenggarong dilaporkan tidak masuk sekolah sejak Juli setelah diduga menerima pesan bernada pelecehan verbal dari guru melalui WhatsApp di luar waktu sekolah.

Orang tua siswi telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Kukar dan menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan. UPT P2TP2A Kukar juga telah memberikan pendampingan serta pemulihan terhadap korban.

Kini, proses pembuktian perkara tersebut masih ditangani aparat penegak hukum. Aulia menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara