PROKAL.CO, TENGGARONG – Kabar soal peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mulai menjadi perhatian di daerah. Di Kutai Kartanegara (Kukar), ribuan guru PPPK masih harus menunggu kepastian karena pemerintah daerah belum menerima regulasi yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, Pemkab Kukar masih menunggu petunjuk teknis (juknis), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
Jika regulasi tersebut terbit, proses pengangkatan PPPK guru menjadi PNS disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau memang sudah ada juknis dan PP-nya, kemudian Permendikdasmen-nya, maka ini akan menjadi kewenangan pusat. Pusat nanti yang akan mengangkat itu untuk menjadi PNS,” kata Heriansyah.
Wacana tersebut berpotensi menyentuh jumlah besar tenaga pendidik di Kukar. Heriansyah menyebut terdapat sekitar 3.000 lebih PPPK guru yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkab Kukar.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan ASN Kukar yang mencapai lebih dari 7.000 orang. Rinciannya, sekitar 3.000 lebih PPPK guru dan sekitar 4.000 PNS.
“Untuk PPPK guru ada sekitar 3.000 lebih. Kalau yang PNS itu sekitar 4.000. Makanya total kita hampir 8.000, 7.000 lebih,” ujarnya.
Heriansyah menjelaskan, secara umum ASN terdiri atas dua status, yakni PNS dan PPPK. Dalam skema PPPK sendiri terdapat beberapa kategori, termasuk pegawai yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Dari sisi penghasilan, gaji PPPK disebut hampir sama dengan PNS. Perbedaan utama berada pada hak pensiun.
“Gaji PPPK itu hampir sama dengan PNS, hanya saja dia tidak menerima uang pensiun,” jelasnya.
Selain gaji, PPPK juga dapat memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Di Kukar, tidak seluruh PPPK mendapatkan TPP. Pemkab saat ini baru mampu memenuhi sebagian hak tersebut, sementara guru PPPK termasuk yang mendapatkan gaji sekaligus TPP.
“Pemerintah daerah hanya sanggup untuk memberikan sebagian dari PPPK itu adalah gajinya saja. Ada juga yang tidak dapat TPP. Tapi kalau guru, dia dapat gajinya dan dapat juga TPP,” ungkap Heriansyah.
Dengan belum terbitnya aturan teknis, Pemkab Kukar belum dapat memastikan kapan dan bagaimana proses pengangkatan PPPK guru menjadi PNS akan dilakukan. Kepastian tersebut sepenuhnya menunggu regulasi pemerintah pusat.
Bagi ribuan guru PPPK di Kukar, perubahan status tersebut juga berkaitan dengan perbedaan hak yang melekat pada PNS, terutama terkait jaminan pensiun. Namun, hingga aturan resmi diterbitkan, Pemkab Kukar masih menempatkan informasi pengangkatan tersebut sebagai wacana yang menunggu kepastian pemerintah pusat. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co