PROKAL.CO, TENGGARONG – Di tengah ratusan hektare lahan yang terdampak kebakaran, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bergeser ke ranah hukum. Polres Kukar memastikan sejumlah kasus telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan satu atau lebih perkara disebut telah menghasilkan penetapan tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, penanganan Karhutla tetap dilakukan bersama TNI dan instansi terkait, terutama untuk memadamkan titik api yang masih muncul di sejumlah wilayah.
“Saat ini Karhutla di Kukar, anggota kami bersama dengan TNI dan instansi terkait berupaya untuk melakukan kegiatan pemadaman terhadap api-api,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Selain pemadaman, kepolisian melakukan langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali muncul maupun meluas. Masyarakat diingatkan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kukar untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Polisi juga meningkatkan patroli bersama TNI dan instansi terkait di wilayah yang dinilai rawan Karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pembakaran sekaligus mempercepat informasi apabila muncul titik api baru.
“Kegiatan preventif tetap kita lakukan, kegiatan patroli bersama dengan instansi-instansi terkait juga. Kami harap bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa jangan sampai melakukan kegiatan pembakaran terhadap lahan,” katanya.
Di sisi penegakan hukum, Khairul memastikan kepolisian tidak berhenti pada upaya pemadaman. Dugaan adanya pembakaran yang menjadi penyebab Karhutla turut didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Polres Kukar saat ini menyiapkan rilis resmi terkait perkara yang telah ditangani. Polisi menyebut proses hukum tersebut sudah menghasilkan tersangka, namun detail perkara belum disampaikan.
“Untuk rilisnya nanti akan kita siapkan. Kami sudah melakukan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan dan kemarin juga sudah ada tersangkanya, nanti akan kita rilis,” tegas Khairul. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co